╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣8⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HAK ISTRI UNTUK DAPAT*
*TEMPAT TINGGAL DAN*
*TIDAK SERUMAH DENGAN*
*ORANG TUA*

*Pertanyaan*
Nama : Ruthnadya
Angkatan : 01
Grup : 035
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala . Aamiin.

Saya izin bertanya, Ustadz.

Ana beberapa kali ini lihat YouTube Ustadz Syafiq Riza Basalamah tentang *hak istri untuk dapat tempat tinggal dan tidak serumah dengan mertua.*

Jika ada kasus suami ini dekat sekali dengan keluarganya, kakak adik dan orang tuanya bahkan sebenarnya hubungan suami ini dengan keluarganya masyaAllah saling bantu dll, namun ada gangguan yang dirasakan istrinya karena sikap suami yang terlalu bergantung dengan keluarga dan orang tuanya dan sikap dominan mertua dan saudara suaminya, sehingga terlibat terlalu dalam, sehingga suaminya ini kurang bisa menjaga hati istrinya, dalam arti terlalu menuntut besar ke istri atas segala sikap kedominanan orang tua dan keluarganya.

Apakah sikap istri harus terus taat walaupun dia harus banyak berkorban hati?

Dan bagaimana sebaiknya sikap istri supaya tidak selalu sedih dan kecewa karena suami tidak bisa punya sikap untuk rumah tangganya?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Dalam mengarungi samudera rumah tangga terdapat onak dan duri yang menghalangi keharmonisannya.

Solusi bagi Ukhty yang bertanya:

1. Hendaknya untuk dapat bermusyawarah bersama suami agar dapat tinggal sendiri. Tidak tinggal satu atap dengan orang tua atau mertua. Apabila suami Ukhty belum mampu untuk membeli rumah maka dapat mengontrak. Karena tinggal dengan orang tua atau mertua atau dengan keluarga yang lainnya rentan timbul masalah.

Allah Ta’ala berfirman :

أَسۡكِنُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ سَكَنتُم مِّن وُجۡدِكُمۡ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُواْ عَلَيۡهِنَّۚ

“Tempatkan mereka (para istri) -wahai para suami- di mana kalian tinggal sesuai dengan kemampuan kalian, dan Allah tidak memberikan beban lain kepada kalian”.
(QS. Ath-Thalaq: 6).

Istri berhak mendapatkan tempat tinggal sesuai dengan kemampuan sang suami.

2. Bagi Ukhty hendaknya bersabar dalam bermuamalah bersama suami. Ketika salah satu dari kedua melakukan kesalahan maka sikap memaafkan yang harus di kedepankan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu?”
(QS. An-Nur 22).

3. Apabila suami tidak mampu untuk mengontrak rumah, maka hendaknya seorang istri bersabar dalam bermuamalah bersama suami.

Allah Ta’ala berfirman :

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ

“Dan kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?”
(QS. Al Furqan: 20).

4. Hendaknya Ukhty mengingatkan suami agar hidup mandiri tanpa ada campur tangan dari saudara atau orang tuanya. Karena laki-laki disifatkan sebagai kepala rumah tangga harus dapat mengambil keputusan dengan kemampuannya.

Allah Ta’ala berfirman:

_الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ_

*Laki-laki itu pelindung bagi perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka telah memberikan nafkah dari hartanya.*
(QS. An-Nisa 34).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *