╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 2⃣9⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*PENJELASAN RINGKAS MENGENAI*
*HUKUM PEMOTONGAN INSENTIF*
*TENAGA MEDIS COVID-19*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 042
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan seluruh Ummat Islam dalam ketaqwaan kepada Allah Ta’ala. Aamiin

Ijin bertanya Ustadz,
Saya seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit yang menangani Covid.

Kami memperoleh insentif/ jasa pelayanan bagi tenaga medis dan rumah sakit juga menerima uang perawatan pasien dari pemerintah. Pertama kali insentif yang kami peroleh disalurkan oleh RS sekitar akhir tahun lalu, mengenai pemotongan yang terjadi, wallahu a’lam.

Untuk selanjutnya kami diminta membuat rekening tabungan di suatu bank di mana penyaluran insentif langsung dari pemerintah (tidak melalui rekening RS). Lalu di grup terdapat pesan dari direktur yang menghimbau untuk kesediaan dan keikhlasan para tenaga medis mendistribusikan insentif sebesar 15% untuk dibagikan ke pegawai lain (non medis). Saya tidak tahu apakah hal ini juga terjadi di RS lainnya.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah RS telah salah dengan menetapkan nominal 15%?
Bukankah jika kesediaan dan keikhlasan berarti bersifat sukarela?

2. Apakah penyaluran dana tersebut termasuk kategori dana khianat yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam? Karena tenaga non medis pun telah mendapatkan gaji dari pelayanan yang mereka berikan.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa rasulillaah. Amma ba’du.

Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”.

1. Penetapan pengurangan tersebut merupakan kezhaliman bagi para pegawai medis, dilarang menurut syari’at Islam.

Dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun sebagai penegak keadilan di negara kita mengecam hal tersebut dan terus mengiringi kasus Lembaga RS yang melakukan pemotongan tunjangan insentif Tenaga Medis.

2. Setiap pegawai ketika sudah mendapat gaji masing-masing maka tidak boleh ada pemotongan tersebut walaupun dengan dalih untuk pemerataan pendapatan.

_*Perbuatan curang merupakan perbuatan khianat dan sikap menyia-nyiakan amanah*._

Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Salam bersabda :

من غشنا فليس منا

“Barang siapa yang berbuat curang kepada kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.”
(HR Muslim).

_*Kecurangan juga merupakan kezhaliman*_.

Sungguh celakalah orang-orang yang zhalim itu. Kelak pada hari kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah.

Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

“Allah Ta’ala berfirman, “Tiga jenis (manusia) yang Aku menjadi musuhnya kelak pada Hari Kiamat; Laki-laki yang memberi dengan nama-Ku lalu berkhianat, laki-laki yang menjual orang yang merdeka (bukan budak) lalu memakan harga uang hasil penjualannya dan *laki-laki yang mempekerjakan pekerja, yang mana ia memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.*”
(HR. Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 4/447).

والله تعالى أعلم

15 November 2021.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *