╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣0⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENDAHULUKAN NAFKAH*
*KEPADA ISTRI ATAU ORANG TUA?*

*Pertanyaan*
Nama : Yaya Fajriyah
Angkatan : 01
Grup : 070
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Ustadz, saya punya Abah (mertua ana). Sebelum beliau meninggal beliau sempat menikah selama 3 bulan dengan istri ke-2
(istri pertama sudah meninggal).

Apakah suami saya sebagai anak berkewajiban menafkahi penuh istri yang ke-2 yang ditinggal mati oleh Abah saya. Sedang kami berkewajiban juga untuk membayar utang Abah.

Mana yang harus didahulukan, Ustadz?

Apakah benar jika suami saya lebih mengutamakan anak sambung dari istri ke-2?

Apakah saya berdosa bila saya lebih mengutamakan anak kandung ana. Sehingga kami timbul perselisihan di sini.

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1. Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun ibu tiri dan saudara suami dari ibu tersebut tidaklah termasuk tanggungan wajib.

Kecuali jika :
1. ibu tiri sangat miskin, dan
2. suami berkecukupan dan mampu.

Adapun jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka nafkah tidaklah wajib atas ibu tiri dan anak-anaknya . Namun jika ia tetap ingin memberikannya, maka itu semata-mata sebagai bentuk muwaasaah (bantuan/donasi), bukan sebagai suatu kewajiban.

Terlebih ada utang dari ibu kandung rahimahallah.

*Hukumnya mustahab (dianjurkan) untuk melunasi utang orang tua*

Walaupun tidak wajib, hukumnya mustahab (dianjurkan) bagi ahli waris, terutama bagi anak-anak dari mayit untuk membayarkan utang orang tuanya yang sudah meninggal.

Al Bahuti mengatakan:

فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه

“Jika utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya”.
(Kasyful Qana, 2/84).

Sehingga mayit terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena utang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى يُقضَى عَنهُ

“Jiwa seorang Mukmin tergantung karena utangnya sampai (utang itu) dilunasi”.
(HR. Turmudzi 1078, Ibnu Majah 2413, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).

2. Anda tidak berdosa dengan mengutamakan anak kandung Anda, terlebih jika memang suami hartanya pas-pasan maka yang lebih diutamakan adalah istrinya dan anak-anaknya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnahq

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *