Dan saya jadi sadar bahwa segala sesuatu yang dilakukan haruslah hanya untuk Allah. Bukan untuk menyenangkan orang lain, apalagi mengharapkan balasan dari orang lain. Apapun itu. Saya sadar kenapa selama ini saya selalu merasa kecewa karena saya menggantungkan kebahagiaan saya kepada makhluk Allah. Saya salah karena tidak mengharap balasan kebahagiaan yang sebenarnya di akhirat.

Kekecewaan saya selama ini karena saya tidak benar-benar ikhlas kepada Allah. Saya pun menyadari kenapa saya mendapatkan suami
seperti itu karena saya pun bukan perempuan yg shalihah. Dan dari awal kami mengawali pernikahan dengan pacaran yang melampaui batas. Keluarga kami masing-masing pun tidak paham syari’at Islam yang benar. Terbukti kami dibolehkan pacaran dll.

Sekarang saya menyadari betapa syari’at Islam itu ada untuk membawa keseimbangan dalam hidup, membawa kepada keselamatan di dunia dan akhirat.

Di sini yang saya tanyakan adalah :

Bagaimana status pernikahan kami?

Apakah masih sah atau tidak karena sudah berulang kali terucap cerai, dan kami sudah pernah menonton video kajian YouTube tentang talak 3 tapi suami mengucap cerai lagi ketika bertengkar?

Suami berkata dia mau berubah, belajar agama bersama-sama tapi saya ragu terkait talak tersebut. Saya berusaha menghubungi Ustadz-Ustadz Salaf yang ada di kota saya namun tidak ada jawaban. Karena saya takut memutuskan sah atau tidak padahal saya tidak tahu ilmunya.

Semoga dengan saya bertanya melalui GIS ini saya mendapat titik terang.

Jika suami bersedia bertaubat saya merasa ragu karena ibu saya sudah tidak meridhai kami untuk kembali, dan saya memikirkan tekanan dari orang tua suami yang sedang terlilit utang dan mengandalkan suami untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sedangkan suami saya bekerja di hotel bintang 3, di mana sekarang saya menyesali kenapa dulu saya membolehkan suami bekerja di sana. Ada diskotik di dalamnya dan pergaulan teman kantornya yang jauh dari agama.Seperti gay, perbincangan mesum sudah biasa, istilahnya yang tidak mengikuti zaman dianggap ketinggalan. Dan suami masih berat meninggalkan pekerjaannya karena di pekerjaannya dia bisa mengambil untung diam-diam dari event yang diadakan di hotel itu dan saya takut jika saya dan anak saya memakan uang itu akan berakibat buruk terhadap pernikahan dan anak saya.

Oh ya saat ini sidang gugat cerai kami ditunda karena ada PPKM, makanya saya berusaha memanfaatkan kesempatan yang ada untuk bertanya kepada ustadz. Agar saya benar-benar yakin jalan yang saya tempuh adalah jalan yang paling benar. Dan saya minta nasihat untuk diri saya sendiri, karena jujur dalam hati saya merasa kasihan kepada suami, dan rasa sayang masih ada. Saya merasa kasihan karena dia tidak sadar bahwa dia sedang dalam situasi yang sebenarnya tidak baik untuk dia. Tidak ada yang menasihati dia untuk kembali kepada Allah.

Apa yang harus saya lakukan, Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Semoga Allah Al Hasiib yang Maha Mencukupkan hamba-hamba-Nya memberikan kita kecukupan untuk masalah yang kita hadapi.

Cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan. Bagian ini akan menjelaskan bahwa talak adalah akad yang mengikat (lazim) dan tidak bisa dicabut. Sebelumnya perlu kita pahami pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya, ada dua:

*Akad lazim* adalah akad yang mengikat semua pihak yang terlibat, sehingga masing-masing pihak tidak punya hak untuk membatalkan akad. Artinya, begitu kalimat itu diucapkan maka statusnya sah, dan tidak boleh dicabut.

Contoh: akad jual-beli, sewa-menyewa, nikah, talak dan semacamnya.

*Akad jaiz* atau akad ghairu lazim adalah akad yang tidak mengikat. Artinya salah satu pihak boleh membatalkan akad tanpa persetujuan rekannya.

Contoh: akad pinjam-meminjam, wadi’ah, mewakilkan, dll.
(Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30:230)

*Cerai dalam keadaan marah*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *