╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣4⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HARUS LEBIH SABAR*
*MENGAHADAPI SUAMI*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : –
Grup : –
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ada pasutri yang sudah tidak muda lagi, Alhamdulillaah suami usia 63 tahun, istri 57 tahun.

Alhamdulillaah mereka sudah mengenal Sunnah kurang lebih 10 tahun yang lalu, ketika suami sudah tidak bekerja (pensiun karyawan swasta).

Maasyaa Allah, sang istri terus semangat mengamalkan Sunnah, namun sang suami biasa-biasa saja/kurang dalam menuntut dan mengamalman ilmu syar’i.

Karena sejak muda, (sebelum menikah) suami tidak terbiasa dengan hal agama.

Pernah istri dulu ke pengadilan agama, karena suami tidak shalat waktu itu.

Tapi dalam persidangan suami berjanji dengan diletakkan Al-Qur’an yang agung di atas kepala suami oleh hakim dengan perjanjian untuk mau menuruti permintaan istri agar suami mau beribadah.

Istri sudah memaksa diri untuk terus berupaya takzhim dan istiqamah dalam kehidupan rumah tangga dengan suami.

Dengan mengingat balasan pahala dan surganya Allah Ta’ala .
Serta banyak mengingat-ingat kebaikan suami.

Namuuun sering kali istri melihat lagi pelanggaran yang suami lakukan.

Contohnya : suami sampai detik ini masih merokok, masih main catur, masih menonton bola di TV sampai larut malam, sehingga seringkali shalat Shubuh harus istri yang bangunkan.

Masih sering nonton TV konvensional. Juga masih nonton pertandingan tinju.

Masih bergaul dengan orang-orang/sering berkmpul dengan orang-orang awam, sehingga sering terpengaruh hal yang kurang baik.

Pertanyaannya:

Apakah masih pantas pasutri yang sudah menua/istri pergi dari rumah suami yang memang sudah ada surat cerai dari suami. (Atas permintaan istri (karena istri sudah tidak bisa tha’at/tidak bisa takzhim lagi ke suami/takut kufur)?

Terima kasih atas berkenannya Ustadz memberi solusi.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Solusi bagi Ukhty yang mengalami hal tersebut :

1⃣ Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya shalat lima waktu berjama’ah di masjid adalah kewajiban bagi laki-laki.

Sebagaimana ancaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku bertekad meminta dikumpulkan kayu bakar lalu dikeringkan (agar mudah dijadikan kayu bakar). Kemudian aku perintahkan shalat, lalu ada yang beradzan. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat dan aku tidak berjama’ah untuk menemui orang-orang (lelaki yang tidak berjama’ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka.
(HR. Bukhari).

Dari hadits ini para ulama berdalil wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi laki-laki kecuali mereka yang mempunyai udzur disyari’atkan.

2⃣ Hendaknya Ukhty tidak patah semangat dalam menasihati suami Ukhty. Hidup dengan suami harus diiringi dengan kesabaran.

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً ۗ اَتَصْبِرُوْنَۚ

“Dan Kami jadikan sebagian kamu sebagai cobaan bagi sebagian yang lain”.
(QS. Al Furqan: 20).

فَٱصْبِرْ كَمَا صَبَرَ أُو۟لُوا۟ ٱلْعَزْمِ مِنَ ٱلرُّسُلِ وَلَا تَسْتَعْجِل لَّهُمْ

“Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati dari Rasul-Rasul telah bersabar dan janganlah kamu meminta disegerakan (azab) bagi mereka”.

Allah memerintahkan untuk bersabar sebagaimana sabarnya ulul ‘azmi dalam berdakwah, mendapatkan gangguan dari dakwahnya.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading