╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣4⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*APA YANG HARUS DILAKUKAN*
*DENGAN BARANG TEMUAN*
*YANG NILAINYA SEDIKIT?*

*Pertanyaan*
Nama : Suharni
Angkatan : 02
Grup : 98
Domisili : Buton Utara,
Sulawesi Tenggara

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz ijin bertanya.

Ana seorang karyawan toko roti, mengembalikan uang sudah benar. Sudah dihitung juga baik-baik. Setelah sudah mengembalikan uangnya, ana balik ke dalam toko, ana liat itu uang di lantai. Sebelum ana mengembalikannya belum ada uang di lantai tersebut. Jadi ana kira itu uang kembalian pembeli. Mau niat tanya tapi pembelinya sudah pergi. Jadi apakah saya mengambil hak si pembeli itu Ustadz, 5.000 tanpa saya sengaja dan tidak tahu kalau selembar jatuh?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Hal tersebut tidak termasuk mengambil hak pembeli karena faktor di luar irodah kita.

Jika Anda yakin itu uang kembalian yang jatuh maka bisa dikembalikan jika pembeli balik ke toko lagi, jika tidak mengenalinya bisa dimanfaatkan, karena jumlahnya kecil (lebih kecil dari 10 dirham). Tidak perlu diumumkan satu tahun atau juga bisa Anda infaqkan saja.

وإنْ كانت اللقَطةُ يسيرةً وهيَ مما لا يُتأَسَّفُ عليهِ ويُعرَضُ عنهُ غالباً إذا فُقِدَ لمْ يجبْ تعريفها سنةً بلْ زمناً يُظَنُّ أنَّ فاقدها أعرضَ عنها

“Dan jika barang temuan bernilai sedikit, yaitu sesuatu yang apabila pemiliknya tidak merasa bersedih atau pemiliknya merasa tidak peduli pada umumnya jika barang tersebut hilang, maka tidak diwajibkan untuk diumumkan selama satu tahun, akan tetapi cukup diumumkan dalam waktu yang diperkirakan bahwa pemiliknya telah merasa tidak peduli terhadap barang tersebut”.
(Umdatul Masalik wa Uddatun Nasik: 1/179).

والله تعالى أعلم بالصواب

2 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading