╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣6⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENOLAK LELAKI KARENA*
*ADA CACAT FISIK*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 016
Domisili : Jawa Timur

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Ana izin bertanya, bagaimana jika datang seorang laki-laki yang ingin meminang dan setelah diselidiki bahwa keluarga laki-laki tersebut adalah orang baik-baik serta lelaki tersebut bagus dari akhlaq, agama dan pekerjaannya. Akan tetapi orang tua lelaki ini menyampaikan kekurangan lelaki ini memiliki cacat bagian dalam, jika kita menolaknya karena kekurangan fisik, apakah kita berdosa, Ustadz?

Mohon bimbingannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

Dalam proses pra pernikahan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi akhwat dan orang tua akhwat.

1⃣ Jadikanlah barometer agama dan akhlak yang menjadi nomor satu. Karena hal itu yang akan membuat rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

( إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ) ” .

“Jika ada yang datang kepada kalian mau meminang, seseorang yang kalian meridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia, kalau tidak maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas”.
(HR. Tirmidzi).

Yang dimaksud agama dalam hadits di atas adalah laki-laki tersebut mempunyai iltizam atau komitmen yang kuat dalam beragama seperti melaksanakan shalat lima waktu, melaksanakan hal-hal wajib atasnya. Dan mempunyai iltizam dalam meninggalkan perbuatan yang dilarang oleh syari’at.

Adapun barometer akhlak, bagaimana ia bermuamalah dengan sesama, tidak tempramental, ringan tangan dll.

2⃣ Apabila cacat dalam calon suami tersebut yang dapat menghalangi pemenuhan hak bagi istri (hubungan suami istri) maka boleh untuk menolaknya, karena sebagian para ulama membolehkan bagi istri yang mendapatkan suami memiliki masalah dalam hubungan suami istri untuk meminta khulu’.

3⃣ Apabila cacat fisik tidak mempunyai pengaruh dalam pemenuhan hak suami istri dan memungkinkan penyembuhan dalam jangka waktu, maka lebih untuk tidak menolak. Dan hendaknya laki-laki tersebut mengupayakan agar bisa kembali normal sebagaimana sedia kala.

4⃣ Tidak berdosa seorang wanita menolak seorang laki-laki yang hendak menikahinya. Hal ini juga pernah terjadi di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ketika salah satu seorang Shahabat wanita menolak Shahabat Nabi yang lainnya.

5⃣ Sebelum memberikan jawaban kepada calon suami atau laki-laki yang telah menadzor, istikharah lah kepada Allah Azza Wa Jalla. Dan memohon kepada-Nya dalam memberikan yang terbaik bagi Ukhty.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi Ukhty dalam menyempurnakan separuh agama.

والله تعالى أعلم

9 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *