╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣7⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BOLEHKAH ISTRI MEMBANTU*
*SUAMI MENCARI NAFKAH?*

*Pertanyaan*
Nama : Dinda
Angkatan : 02
Grup : 48
Domisili : Cimahi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, saya mau bertanya.

Seorang istri yang ikut membantu mencari uang untuk memudahkan kebutuhan rumah tangga yang seharusnya menjadi nafkah wajib suami apa sudah termasuk ke dalam sedekah sehingga si istri tidak perlu lagi bersedekah kepada yang lain? Karena fokus dulu sama kebutuhan rumah tangganya demi membantu memudahkan kewajiban suaminya?

Dan apa sah apabila istri berinfaq setiap hari dengan tujuan apabila uangnya terkumpul maka uang infaq tersebut akan digunakan untuk membayar kontrakan setiap bulannya yang mana itu seharusnya adalah tanggung jawab suaminya?

Apa boleh berinfaq kepada suami dengan cara yang demikian?

(Catatan: suami memang berkekurangan dalam hal memberi nafkah).

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله.

1⃣ Laki-laki sebagai kepala keluarga wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak -anaknya. Allah Ta’ala berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”.

Dalam dalil di atas laki-laki sebagai pemimpin yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada yang ditanggungnya.

2⃣ Allah tidak memberikan beban kepada suami kecuali yang ia mampu. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Ath-Thalaq ayat 7 :

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَاها ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.

Suami memberikan nafkah kepada keluarga sesuai dengan kadar kemampuannya.

3⃣ Apabila pendapatan suami tidak mencukupi untuk kebutuhan primer maka boleh seorang istri membantu untuk mencari tambahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan ayat Qur’an :

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.

Akan tetapi para ulama memberikan persyaratan bagi wanita yang hendak bekerja :
1. Ijin dari suami
2. Tidak ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita)
3. Bekerja di bidang pekerjaan yang sesuai tabi’at wanita seperti : mengajar, menjahit dan membuat makanan
4. Mengenakan pakaian syar’i

4⃣ Adapun hasil penghasilan istri tidak dapat disatukan dengan hasil penghasilan suami. Istri membantu sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan saja adapun sisanya adalah hak milik istri. Tidak ada istilah harta gono gini dalam Islam.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi Ukhty dan keluarga dalam mendapatkan rezeki yang halal dan baik.

والله تعالى أعلم بالصواب

14 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading