╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 3⃣8⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*PROBLEMATIKA MEMAKAI*
*CADAR DI SEKOLAH*

*Pertanyaan*
Nama : Fitriani
Angkatan : 02
Grup : 86
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ana masih pelajar dan Alhamdulillah ana sudah bercadar. Jika ke sekolah pun ana bercadar, tetapi tampaknya guru tidak menyadari kalau ana ke sekolah pakai cadar. Jadi mereka mengira ana pake masker sama seperti yang lainnya, mungkin karena kami tatap muka di sekolah hanya sekali/dua kali seminggu, jadi guru tidak terlalu memperhatikan.
Ana belum tau kalau di sekolah itu boleh pakai cadar apa tidak.
Kalau misalkan guru sudah tahu dan memaksa kita untuk melepaskannya, gimana ya? Atau mereka menyuruh pakai masker? Itu sikap yang harus kita tunjukin bagaimana?

Dulu ana pakai masker selalu disuruh lepas karena mereka ingin melihat wajah ana karena ana selalu pakai masker di dalam kelas.
Ana takut hal serupa juga terjadi ketika ana pakai cadar, tapi Alhamdulillah sampai sekarang masih tidak terjadi apa-apa.

Nah kalau sewaktu-waktu terjadi hal itu apa yang harus ana lakukan, ya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Terkadang dalam melaksanakan sesuatu butuh proses, begitu juga dalam amal dan dakwah. Bagi yang belum ada kesempatan memakai cadar lengkap dengan purdahnya karena aturan sekolah, maka bisa memakai masker dulu.

Dan kesan orang memakai masker tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena masker sudah dianggap biasa di masyarakat kita terlebih di masa pandemi ini. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa diniatkan untuk melaksanakan Sunnah, yaitu menutup wajah.

Karena memakai masker adalah wasilah/sarana dan hukum wasilah sesuai dengan hukum tujuannya yaitu menutup wajah, selaras dengan kaidah fiqhiyah.

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Wasilah/sarana sesuai dengan hukum tujuannya”.

Maka Ukhty bisa mengamalkan Sunnah tersebut sesuai keadaan.

Karena Islam mengajarkan tidak perlu menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya.

Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

ما لا يدرك كله لايترك كله

“Sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading