╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 3⃣9⃣5⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM SHOLAT DENGAN*
*BERTUMPU PADA SESUATU*

*Pertanyaan*
Nama : Zuhriani
Angkatan : 02
Grup : 83
Domisili : NTB

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, ana mau bertanya, mimbar sebagai tumpuan yang dimaksud pada materi ke-21, mimbarnya seperti apa ya, Ustadz?

Terdapat pada kalimat berikut Ustadz,

“Ini sebaiknya dilakukan apabila orang sudah sulit untuk berdiri kecuali dengan memegang tiang untuk membantu dia berdiri. Dan ini tidak harus tiang. Bisa dengan tongkat maka ketika berdiri dia memakai tongkat tersebut. Dia juga bisa menggunakan *mimbar sebagai tumpuan* atau sebagai pegangan yang bisa membantu dia untuk berdiri maka itu sudah cukup”.

Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Bagi orang yang mengalami kondisi lemah baik karena usia maupun sakit maka boleh bersandar ketika shslat.

Dalilnya, hadits dari Ummu Qais bintu Mihshan radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اتَّخَذَ عَمُودًا فِى مُصَلاَّهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika sudah lanjut usia dan mulai gemuk, beliau meletakkan tongkat di tempat shalatnya, yang digunakan untuk bersandar”.
(HR. Abu Daud 949 dan dishahihkan al-Albani).

Ketika menjelaskan hadits ini, as-Syaukani mengatakan,

وحديث أم قيس يدل على جواز الاعتماد في الصلاة على العمود والعصا ونحوهما، لكنْ مقيداً بالعذر المذكور؛ وهو الكبر وكثرة اللحم، ويلحق بهما الضعف، والمرض، ونحوهما، وقد ذكر جماعة من العلماء أن من احتاج في قيامه إلى أن يتكئ على عصا، أو عكاز، أو يسند إلى حائط، أو يميل على أحد جنبيه من الألم؛ جاز له ذلك

“Hadits ini menunjukkan bolehnya bersandar ketika shalat dengan tiang, tongkat, atau semacamnya, dengan catatan ada udzur seperti yang disebutkan, yaitu sudah tua, atau kegemukan. Termasuk orang yang lemah, sakit, atau semacamnya. Sekelompok ulama menyebutkan, orang yang ketika berdiri butuh untuk bersandar dengan tongkat, stik, atau bersandar dengan tembok, atau condong miring karena sakit, semua itu boleh”.
(Nailul Authar, 2/384).

✓ Adapun mimbar adalah tempat di dekat mihrab shalat yang di antara fungsinya untuk berkhutbah dan menyampaikan nasihat. Maka boleh bertumpu dengannya saat seseorang shalat dalam keadaan lemah.

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memiliki mimbar yang diletakan dikanan mihrab dari arah makmum.

Keterangan Ibnu Qudamah –ulama hambali–;

“Agar mimbar diletakkan di sebelah kanan arah ketika melihat ke arah kiblat. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melakukan seperti ini.
(al-Mughni, 14/2).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

“Antara rumahku dan mimbarku adalah salah satu taman surga”.
(HR. Bukhari 1195 & Muslim 3434).

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam biasa berdiri di atas sebatang pohon kurma ketika berkhutbah. Setelah dibuatkan mimbar, kami mendengar sesuatu pada batang pohon kurma tersebut seperti suara teriakan unta yang bunting. Sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam turun, lalu meletakkan tangannya pada batang kurma tersebut. Setelah itu, batang pohon itu pun diam”.
(HR. Bukhari No. 2095. Disebutkan dalam Riyadh Ash-Shalihin karya Imam Nawawi pada hadits No. 1831).

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading