*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 4⃣5⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*ORANG TUA MENYEMBUNYIKAN*
*STATUS PERNIKAHAN PUTRINYA*
*Pertanyaan*
Nama : Eca
Angkatan : 02
Grup : 38
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Mengenai orang tua, bagaimana sikap kita selain sabar sebagai anak yang gagal dalam pernikahan? Kemudian si orang tua tidak mau mengakui kepada orang-orang. Sehingga penilaian orang-orang anaknya masih menikah padahal sudah resmi secara negara dan hukum sudah tidak bersuami. Kemudian diperintahkan untuk tinggal berpisah dengan maksud menyembunyikan status anaknya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.
1⃣ Saat seorang anak perempuan yang sudah pisah (cerai) dengan suaminya maka nafkah menjadi tanggung jawab ayahnya kembali. Wajib baginya untuk memberikan nafkah kepada anaknya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengancam seorang yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت
“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya”.
(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim).
2⃣ Dan saat orang tua menutupi status anaknya yang sudah bercerai maka hendaknya Ukhty menasihati kedua orang tua dengan cara yang baik. Karena setiap perceraian bukan kehendak kedua belah pihak ketika mereka berdua akan berumah tangga.
3⃣ Hendaknya Ukhty untuk mencari pendamping hidup yang baru yang dapat memberikan nafkah kepada Ukhty dan dapat tinggal pisah dengan orang tua. Akan tetapi apabila Ukhty masih sendiri hendaknya untuk tidak tinggal sendiri. Karena hal itu bisa saja memberikan mudharat bagi Ukhty. Ukhty dapat mencari jodoh melalui perantara yang amanah, karena hal itu dibolehkan dalam syari’at. Atau secara langsung kepada laki-laki yang dikenal dengan keshalihannya.
Hal ini sebagaimana yang Umar Bin Khattab lakukan ketika putri beliau ditinggal meninggal oleh suaminya. Umar menawarkan kepada Utsman Bin Affan kemudian Abu Bakr. Dalam hal ini bukan sesuatu hal yang tabu.
فَلَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَصَمَتَ أَبُو بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا، وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنِّي عَلَى عُثْمَانَ
“Kemudian aku menemui Abu Bakar Ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
(HR.Bukhari dan Nasa’i).
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi Ukhty dan kaum Muslimah semua dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
والله تعالى أعلم بالصواب
Januari 2022.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply