*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 4⃣4⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM KB DALAM ISLAM*
*Pertanyaan*
Nama : Ummu Fani
Angkatan : 02
Grup : 39
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya, Ustadz.
Bagaimana hukum KB dalam Islam??
Mohon penjelasannya, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Para ulama memperinci hukum KB dilihat dari sudut pandang tujuannya.
*Pertama:* Untuk membatasi kelahiran.
Alasan yang senantiasa dijadikan dasar bagi program ini, yaitu alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka.
Sementara itu mari kita renungkanlah firman Allah Ta’ala berikut ini:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu”.
(QS. Al Isra’: 31)
Dan apabila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan ummat Islam, sehingga melemahkan kekuatan mereka.
Hal ini bertentangan juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wa Sallam,
“Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di hadapan ummat-ummat lain.” (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)
Jika hakikat KB adalah seperti yang telah kami isyaratkan dengan ringkas di atas, yaitu membatasi jumlah anak. Dan telah kami mejelaskan bahwa ini *tidak boleh dan bertentangan dengan syari’at Islam*
*Kedua*
Para ulama’ membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka *Para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram*. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply