*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 4⃣4⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*ISTRI WAJIB MENDAHULUKAN*
*SUAMI DARI PADA ORANG TUA*
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Ahmad
Angkatan : 02
Grup : 88
Domisili : Kalimantan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Afwan Ustadz izin bertanya.
Qadarullah ana dibawa oleh suami merantau ke Kalimantan, dan orang tua ana tidak ridho, apalagi ibu.
Beberapa minggu yang lalu ana meminta pulang kepada suami karena ana sudah begitu rindu dengan ibu, 2 tahun tidak bertemu keluarga, tapi suami tidak mengizinkan, dan beliau memberikan pilihan kepada ana :
1. Tetap bersabar di sisi suami sampai urusan suami selesai.
2. Suami mentalak ana, mengembalikan kepada orang tua dan tidak mengizinkan ana untuk membawa anak-anak.
Yang mau ana tanyakan, apakah ana berdosa karena tidak menuruti keinginan ibu untuk pulang, dan apakah talak yang diucapkan suami itu sudah jatuh, Ustadz?
Mohon nasihatnya untuk ana Ustadz, bagaimana agar bisa menjadi istri yang baik tapi juga masih bisa berbakti kepada orang tua.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Bismillah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Hak suami terhadap istri sangat besar dalam syari’at Islam, sampai-sampai diungkapkan secara hiperbola oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا ».
“Dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”.
(HR Tirmidzi No. 1159, dinilai oleh Al Albani sebagai hadits hasan shahih).
✓ Berdasarkan hadits di atas maka seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami dari pada orang tuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini.
✓ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua”.
(Majmu Fatawa 32/261).
✓ Maka Anti tidak berdosa ketika tidak mengabulkan keinginan Ibu untuk pulang. Namun tetaplah memberikan alasan yang baik kepada orang tua di kampung agar maslahat semua bisa dicapai.
✓ Kalimat suami Anti belum termasuk cerai karena Anti masih mentaatinya dan tidak pergi dari rumah suami.
✓ Anti bisa menggabungkan dua perkara kebaikan dengan menahan diri dan sabar dalam mentaati suami dan mengikuti keputusan suami sampai urusan suami dipermudah oleh Allah ‘Azza wa Jalla, dan dengan tetap berkomunikasi dengan orang tua lewat video call dan semacamnya,
walillahil hamdu, zaman sekarang fasilitas memudahkan kita untuk bersilaturahim atau mengirimkan hadiah kepada mereka saat Anti berada dalam kelapangan rezeki. Ini semua bisa tetap menjaga birrul walidain.
✓ Adapun ketika urusan suami selesai, maka bicaralah dengan baik untuk keinginan Anti menjenguk orang tua, karena seorang suami juga tidak boleh untuk menghalang-halangi istri untuk silaturahim ketika sudah tidak ada udzur.
Syaikh bin Baz berkata:
“Tidak boleh suami melarang seorang istri (mengunjungi orang tuanya), harus mengatur waktu agar tidak membatasimu dan agar silaturahim juga tidak terputus. Suami wajib mengizinkan istrinya untuk bersilaturahim, kecuali jika kunjungan tersebut menimbulkan mafsadah”.
(Fatwa Syaikh Bin Baz No. 12882).
والله تعالى أعلم
Leave a Reply