*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 4⃣3⃣2⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*BARANG TIDAK BERTUAN*
*JADI MILIK SIAPA?*
*Pertanyaan*
Nama : Salsabila Anindya Roses
Angkatan : 02
Grup : 03
Domisili : Sumatera Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.
Orang tua ana punya usaha laundry. Suatu hari, ada yang laundry. Ketika kainnya udah selesai, dijemputlah sama pemiliknya. Tapi besoknya orangnya balik lagi, mengembalikan 1 celana. Katanya bukan miliknya. Celana itu sudah sobek-sobek.
Orang tua ana sudah menanyakan ke pelanggan-pelanggan yang lain, apakah ada kain yang hilang. Tapi tidak ada yang merasa kehilangan. Terus sampai sekarang kain itu masih disimpan baik-baik sama Orang tua. Sudah 3 bulan.
Lalu bagaimana solusinya? Apakah kain itu boleh ana manfaatkan sebagai kain lap di rumah? Atau dibuang saja biar tidak dihisab?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
1⃣ Dalam kasus ini maka masuknya ke dalam barang temuan (luqotoh). Secara asal hukumnya ketika menemukan barang temuan maka mengetahui jenis dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, menyimpan dan mengumumkan selama setahun.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.
“Barang siapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.
2⃣ Akan tetapi apabila terkait barang yang remeh atau yang tidak bernilai maka boleh mengambil dan menggunakannya.
3⃣ Boleh bagi Ukhty menggunakan celana yang sudah robek untuk digunakan sebagai lap atau pel.
والله تعالى أعلم
Januari 2022
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply