*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 4⃣2⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM UANG SOGOK*
*DALAM PEKERJAAN*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 02
Grup : 06
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya, Ustadz.
Saya mau bertanya bagaimana hukumnya kalau seorang suami masuk PNS dengan menyuap supaya tidak ditimpa?
Tapi orang tua suami yang mau menyuapnya demi anaknya supaya bisa bekerja.
Terus nanti kalau anaknya lulus tinggal bayarin utang ke orang tuanya.
Bagaimana jika istrinya tidak mau karena takut si istri dan anak-anaknya makan uang haram/riba?
Bagaimanakah solusinya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Baarakallahu fiiki
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Dalam dunia kerja lamaran yang datang harus diseleksi secara adil oleh bagian personalia perusahaan dan mereka harus memegang amanah untuk menyelektif dan melakukan tes kepada calon pegawai. Maka suap agar lamaran tidak ditimpa dengan pelamar yang lain merupakan kecurangan.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa Beliau bersabda :
“Barang siapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”.
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman No. 101].
Untuk kasus sogok dalam rangka mendapatkan pekerjaan, selama penerimaan pegawai untuk lowongan pekerjaan itu berdasarkan tes setiap pelamar, maka sogok dalam kasus ini statusnya *haram*. Karena sogok bukanlah alasan untuk menentukan siapa yang lebih unggul dan lebih berhak mendapatkan pekerjaan tersebut, dan posisi pekerjaan tersebut bukanlah hak bagi penyogok.
Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wa Sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang menyogok dan penerima sogok”.
(HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
*Bagaimana Status Gajinya?*
Jika si pegawai hasil nyogok ini telah bertaubat kepada Allah, dan telah mensedekahkan sebagian hartanya, maka tidak masalah dia tetap bertahan di posisi tersebut.
Dengan syarat: Dia memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tersebut, karena mengampu pekerjaan, sementara dia tidak memliki kemampuan termasuk mengkhianati amanah. Dan dampak buruk perbuatannya bisa jadi menimpa banyak orang.
(Fatawa Islam, oleh Syaikh Muhammad Al-Munajed No. 112128).
Adapun orang tua yang menganjurkan anaknya untuk menyuap agar diterima di perusahaan tersebut harus diberikan nasihat (cari orang yang sekiranya bisa menasihati mereka) karena hal ini masuk ke perkara tolong menolong dalam dosa.
Allah Ta’ala berfirman;
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
(QS. Al-Maidah: 2).
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat.
*Bagaimana istri menyikapi nafkah dari suami?*
Jika ia tidak mampu maka ia tidak boleh mengambil nafkah suami lebih dari kebutuhannya sehari-hari sampai ia mampu untuk mencari nafkah sendiri. Atau ia mohon bantuan dari saudara atau karib kerabatnya yang lain.
Tetapi bila hartanya bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka usahakan untuk menjauhi yang haram.
Di samping selalu berdo’a kepada Allah, supaya suami diberi usaha yang halal, serta menempuh cara-cara yang memungkinkan untuk membuatnya sadar dan kembali kepada jalan yang benar (dengan nasihat).
والله تعالى أعلم
Januari 2022
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
Leave a Reply