HUKUM MENGUMPULKAN KITAB, TETAPI TIDAK MEMBACANYA SELURUHNYA Syaikh Abdullah bi…

HUKUM MENGUMPULKAN KITAB, TETAPI TIDAK MEMBACANYA SELURUHNYA

Syaikh Abdullah bin Abdulaziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Alhamdulil
lah, saya memiliki banyak kitab-kitab yang bermanfaat, tapi saya tidak membaca seluruhnya. Saya hanya memilih sebagian saja. Apakah berdosa, jika hanya mengumpulkannya? Perlu diketahui, sebagian orang biasa meminjam sebagiannya, dan mengembalikannya kembali?

Jawaban

Tidak berdosa jika seorang muslim mengumpulkan kitab yang bermanfaat, dan menyimpannya di perpustakaan agar dipelajari, dan disediakan bagi orang yang datang mengambil faedah darinya. Tidak berdosa jika dia tidak mempelajari sebagian besarnya. Adapun meminjamkannya kepada orang yang bisa dipercaya dan mengambil manfaatnya, maka itu perkara yang baik dalam syariat, serta amalan ketaatan pada Allah. Sebab, padanya terdapat usaha membantu mendapatkan ilmu. Itu juga terkandung dalam firman Allah,

وتعاونوا على البر والتقوى

“Dan saling membantulah dalam amal kebaikan, dan ketakwaan.”

Juga dalam sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه.

“Allah berada dalam pertolongan-Nya kepada hamba, selama hamba itu menolong saudaranya.”

Majmuu` Fataawaa Wa Maqaalaat Mutanawwi’ah Libni Baz 24/78

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy


View Source

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Secret Link