Pertanyaan:
Saat pindah apartemen, ditemui mayoritas apartemen telah beralaskan karpet. Apakah boleh bagi seseorang shalat di atas karpet tersebut, tanpa mengetahui penghuni sebelumnya; muslim atau bukan?
Jawaban:
Hukum asal pada seluruh benda adalah suci. Oleh karena itu, tidak dihukumi najis suatu benda atau tempat, kecuali dengan dalil yang menunjukkan kenajisannya. Demikian pula dipastikan kenajisan itu ada dalam tempat tersebut. Jika dua perkara ini belum pasti, maka boleh bagi seorang muslim shalat padanya, dan shalatnya sah.
Semoga shalawat Allah senantiasa terlimpahkan kepada nabi kita, Muhammad, keluarga, dan para shahabat beliau.
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah no. 2217
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
