*FATWA*
*Tanya:*
*Bolehkah menggalang dana untuk proyek-proyek sosial* dan menjual buku-buku Islam di masjid-masjid yang ada di Perancis?
*Jawab:*
*Boleh menggalang donasi di masjid untuk lembaga-lembaga sosial karena di dalamnya terkandung bentuk kerjasama dalam (mengerjakan) kebajikan/kebaikan.*
Allah Ta’ala berfirman,
{وتعاونوا على البر والتقوى}
_”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”_ (Qs. Al-Maidah: 2).
Adapun menjual buku-buku Islam di dalam masjid maka tidak boleh, baik di Perancis ataupun di negara-negara lain, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
((إذا رأيتم من يبيع في المسجد
فقولوا لا أربح الله تجارتك))
_”Apabila kalian melihat orang yg berjualan di masjid maka katakanlah (kepadanya), ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam perniagaanmu’.”_
Juga karena dengan hal itu berarti telah menjadikan masjid sebagai pasar, padahal masjid tidak dibangun untuk kepentingan itu. Masjid dibangun hanya untuk beribadah kepada Allah, berdzikir kepada Allah, mengajarkan ilmu dan yang semisalnya. Maka hendaklah masjid itu dijaga dari hal-hal yang di dalamnya ada kegaduhan, teriakan, perdebatan dan perselisihan dalam urusan dunia. Dibolehkan menjual buku-buku Islam tersebut di luar masjid, di samping pintu-pintu masjid.
Semoga Allah memberikan taufik-Nya (kepada kita), serta sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya.
*Komite Tetap Untuk Penelitian Ilmiyyah Dan Fatwa*
Ketua : Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baaz
Wakil : Abdur Razaq ‘Afifiy
Anggota : Abdullah Qu’udk
Anggota : Abdullah Ghudayyan
____
Diterjemahkan oleh Ustadz Abu Haidar As-Sundawy
https://www.facebook.com/100006973392937/posts/3270192839889797/
See posts, photos and more on Facebook.