╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 4⃣8⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*PENGGUNAAN HARTA*
*PEMBERIAN ORANG TUA ISTRI*

*Pertanyaan*
Nama: Isnawati
Angkatan: 02
Grup : 062
Nama Admin : Hayatul
Fathiyyaturahma
Nama Musyrifah : Dedi Yanti
Domisili : Cilacap Jawa Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, Ustadz.

Saya seorang ibu rumah tangga dengan 2 orang anak dan sudah menikah selama 20 thn.

Dalam satu tahun ini, suami banyak sekali berubah bahkan sudah menjatuhkan talak 2 kali.

Yang ingin saya tanyakan, harta pemberian dari orang tua (istri), apakah suami berhak untuk menggunakan tanpa ijin istrinya?

Apakah hak istri jika sudah jatuh talak 2 sudah gugur, tidak dapat menuntut kepada suami?

Jika dalam rumah tangga seorang suami sudah tidak menghormati / menghargai orang tua dari istrinya (memutuskan silaturahmi), sementara kedua orang tua istrinya sudah pernah berkunjung ke rumahnya 2 kali tapi suami tidak mau menemuinya.

Bagaimakah jika seorang suami senang menceritakan menjelek-jelekkan istrinya (aib) kepada keluarga besar suaminya (terutama ibunya)?

Jika istri menjual tanah pemberian dari orang tuanya dan hasil penjualan tanah tersebut diberikan kepada orang tuanya untuk melunasi utang-utang suaminya, karena tidak ridho apakah istri boleh meminta ganti kepada suaminya?

Yang dimaksud di sini utang suami kepada orang tua istri adalah untuk proses berangkat ke Korea dan untuk biaya melahirkan anak-anaknya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

وبسم الله

وبارك فيك

1⃣ Harta pemberian orang tua sang istri menjadi hak milik istri. Suami tidak boleh mengambil, memanfaatkan atau menggunakan tanpa izin dari istri.

2⃣ Kata cerai atau talak adalah salah satu kata yang apabila diucapkan dalam keadaan bercanda ataupun marah maka hal itu jatuh atasnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’”
(Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An-Nasa’i).

Akan tetapi dengan rahmat dan kasih sayangnya syari’at Islam sangat bijak, ketika kata talak dan cerai diucapkan dalam keadaan marah. Ketika kata talak diucapkan dalam keadaan marah maka tidak terhitung talak atau cerai. Maka hendaknya Ukhty perhatikan apakah ucapan talak dalam keadaan marah dan emosi atau dalam keadaan sadar dan tidak terbawa emosi. Apabila dalam keadaan sadar dan tidak emosi maka jatuh talak kepada Ukhty.

Adapun hak dan kewajiban seorang istri sama seperti dalam keadaan sebelum talak, istri wajib untuk taat dan patuh kepada suami dalam keadaan yang ma’ruf

3⃣ Hendaknya dilakukan ishlah (perbaikan) hubungan antara keluarga istri dengan keluarga suami.
Hendaknya keduanya mengedepankan agar tidak terjadinya perpecahan di rumah tangganya. Karena dengan perceraian akan berakibat buruk baik kepada Ukhty dan anak-anak. Hendaknya kedua orang tua baik dari Ukhty dan suami Ukhty untuk menasihati untuk tidak adanya perselisihan.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ

“Demi masa. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran”.
(QS. Al Ashr: 1-3).

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *