جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
1. Anak perempuan tersebut harus mengetahui keadaan dirinya, karena ke depan akan berhubungan dengan soal pembagian waris (anak hasil zina tidak berhak atas waris). Harus dipahamkan dengan penuh hikmah kepadanya. Dengan izin Allah dia akan menerima taqdirnya.
2. Namun calon suaminya tidak boleh tahu akan masalah ini untuk maslahat.
3. Kami sarankan untuk menjumpai KUA terlebih dahulu, agar ada situasi pengertian, di mana si KUA menikahkan tanpa menyebutkan nama sang ayah dan juga tidak malah menyebutkan nama ibu .
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply