╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 4⃣8⃣3⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BAGAIMANA CARA*
*MENIKAHKAN ANAK PEREMPUAN*
*DARI HASIL ZINA?*

*Pertanyaan*
Nama : Sinta
Angkatan : 02
Grup : 42
Domisili : Jabar

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Bissmillah. Ijin bertanya.
Ada salah satu kerabat ana namanya Fulan, dia minta tolong ana untuk menanyakan ini kepada Asatidz yang paham..

Dia mempercayakan kepada ana untuk menceritakan soal ini, khawatir jika cerita kepada pemuka agama di sini malah aibnya akan menyebar… Kebetulan di sini tidak ada ustadz Sunnah.

Ini mengenai aib rumah tangganya, mohon maaf bukan niat untuk membuka aib orang lain tapi karena ana dimintai tolong langsung oleh orangnya.

Dia punya anak perempuan dan akan menikah, sudah ada yg datang ke rumah dengan niatan ingin menikahi anaknya, keluarga si Fulan dan pihak laki-laki juga sudah bertemu…

Singkatnya, saat ini dia bingung harus berbuat apa, mohon maaf, si Fulan ini dulu puluhan tahun lalu hamil di luar nikah, meskipun yang sekarang menjadi ayahnya adalah laki-laki yang menghamilinya dulu (Alhandulillah si Fulan dan suaminya sudah bertaubat sejak mereka dinikahkan dulu).

Lahirlah anak perempuan yang sekarang akan menikah itu…. Si Fulan pernah dengar dari ustadz Sunnah bahwa jika anak yang dilahirkan di luar dari pernikahan maka anak itu tidak bernasab kepada ayahnya meskipun ayahnya ada saat ini, jika menikah maka nasab kepada ibu, yang disebut bintinya adalah ibunya, jika saat menikah nanti yang disebut binti ayah maka pernikahannya tidak sah dan di anggap zina sepanjang pernikahannya.

Dari sinilah si Fulan bingung khawatir dan tidak tau apa yang harus dilakukan anaknya akan menikah.

1. Jika saat menikah nanti di depan penghulu wali dan saksi mereka menikah yang disebut binti ibu, maka akan membuka pertanyaan dari pihak laki-laki bahkan orang yang menyaksikan.

2. Jika dia ceritakan yang sebenarnya kepada calon laki-laki dan keluarganya, karena itu adalah aib masa lalu mereka, si Fulan khawatir laki-laki dan keluarganya berubah pikiran dan tidak mau menerima anak si Fulan karena anak hasil perzinaan kekhilafan orang tuanya dulu.

3. Jika mereka berbohong, tetap menikahkan dengan nasab ayah mereka juga takut pernikahan anaknya tidak sah.

4. Sudah jelas mereka malu, ini adalah aib apa harus dibicarakan kepada pihak laki-laki ataukah bagaimana? Mereka malu, khawatir dan takut pernikahannya batal.

Jika pun mereka bicara dan si laki-laki tetap menikahi anak perempuannya mereka khawatir setelah menikah anak perempuannya direndahkan oleh suami dan keluarganya.

5. Anak perempuannya ini otomatis akan tahu bagaimana dia ada dan dilahirkan dari hasil perzinaan orang tuanya. Sampai saat ini jelas saja mereka merahasiakan masa lalu dari anak-anaknya .

Anak perempuannya si Fulan ini Alhamdulillah tumbuh menjadi anak yang shalihah anak yang baik, si Fulan dan suaminya menyekolahkan di pesantren Sunnah sejak anak perempuan itu masih SMP, itulah mereka akan berat sekali jika anaknya harus tahu bahwa dia bernasab kepada ibunya.

Pihak si laki-laki ini bisa dibilang bukan dari keluarga yang sembarangan bisa dibilang keluarga berada juga, mungkin keluarga baik-baik, ayah dari si laki-laki adalah pemuka agama dikampungnya….

Ini menjadi salah satu kebingungan bahwa keluarganya si laki-laki akan menjaga nama baik.

Bagaimna mungkin menikahkan anaknya dengan anak perempuan yang bernasab pada ibunya…

Tolong solusinya sedetail mungkin Ustadz, untuk ana sampaikan kepada si Fulan. Baarakallahu fiik.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading