╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 4⃣8⃣2⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*APAKAH SUDAH JATUH TALAK?*

*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 02
Grup : 48
Domisili : Ciamis, Jabar

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz dan keluarga selalu dalam perlindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Aamiin Yaa Rabbal’alamiin…

Barakallahu fiikum.

Kalau dalam kondisi lagi marah, suami mengucapkan “kita cerai”
Apakah sudah sah jatuh talak?
Kalau ucapan seperti itu berulang sampai 3x lebih, apakah ana sudah tidak halal bagi suami?
Apa yang harus ana lakukan apabila suami tetap mau mempertahankan rumah tangga bahkan sudah diberikan berbagai referensi pun suami tetap pada keyakinannya, tetap tidak mau pisah.

Apakah ana boleh menggugat sendiri ke pengadilan?
Atau ada cara lain lagi?

Mohon penjelasannya, Ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah, Amma ba’du.

Jika suami dengan tegas menyampaikan kalimat talak, maka status cerainya sah, meskipun dia sama sekali tidak berniat talak.

Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani).

Dan cerai adalah akad lazim yang tidak bisa dibatalkan tidak bisa dicabut lagi.

*Kesimpulan*

Berdasarkan cerita di atas berarti saudari telah diceraikan 3 kali, maka segera urus perceraian ke pengadilan, walaupun nanti di pengadilan dianggap talak satu namun secara hukum agama tetap telah jatuh 3.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading