╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 4⃣7⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM KARTU DISKON ?*

*Pertanyaan*
Nama : Riana Erawati
Angkatan : –
Grup : 095
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

1. Afwan mau tanya mengenai menjadi member di salah satu toko dengan membayar sekian ribu untuk jadi membernya apakah diperbolehkan ?

2. Apakah boleh menukar poin belanja dengan hadiah yang disediakan pihak toko ?
Dan bagaimana hukumnya menurut syari’at ?

3. Apabila sudah terlanjur mengambil hadiah dari poin tersebut bagaimana hukumnya ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

✓ Hukum kartu diskon ada dua :

1. Kartu diskon yang pemegangnya diharuskan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi, hukumnya tidak dibolehkan.

2. Jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan satu kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis. Dan disepakati oleh para ulama kontemporer hukumnya boleh.

✓ Menukar poin dengan hadiah boleh jika bukan karena membayar uang keanggotaan.

Dan bukan dalam rangka momentum hari besar agama lain.

✓ Jika sudah terambil hadiah tersebut tidak mengapa. Namun jika membernya dengan membayar keanggotaan maka hendaknya bertaubat atas keharaman tersebut dan tidak menggunakan kartu member itu lagi.

والله تعالى أعلم بالصواب

Februari 2022.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *