╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 4⃣7⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*HUKUM MEMAJANG FOTO*
*DI SOSMED*

*Pertanyaan*
Nama : Yuyun
Angkatan : 01
Grup : 137
Nama Admin : Rezky Amaliah
Nama Musyrifah : Nunuk
Yustiningrum
Domisili : Sulsel

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Bolehkah memajang foto bercadar untuk profil facebook untuk kepentingan berjualan ?

Itu karena peraturan perusahaan untuk mengurangi resiko penipuan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1⃣ Tidak boleh seorang wanita memajang fotonya di media sosial dalam rangka apapun. Karena hal memajang foto dapat menimbulkan kemudharatan.

Allah Ta’ala berfirman :

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”.
(QS. An Nur: 30-31).

Wajah adalah cerminan dari perhiasan seorang wanita. Islam menutup celah terjadinya fitnah yang diakibatkan oleh menampakkan wajahnya.

Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwasanya cadar adalah sesuatu yang diharuskan untuk dikenakan pada saat ini.

2⃣ Hendaknya Ukhty dapat mencari ikhtiar atau usaha dengan cara yang disyari’atkan oleh Islam.

Dengan cara yang dibenarkan oleh syari’at InsyaaAllah akan menjadi ladang keberkahan untuk Ukhty. Dengan bertaqwa kepada Allah. Allah akan memberikan rezeki dari jalan yang tidak disangka.

Allah Ta’ala berfirman :

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya”.
(QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dan kaum muslimah dalam mencari rizqi yang halal dan dibenarkan oleh syari’at.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading