*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO* : 4⃣5⃣7⃣
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*ANAK DI LUAR NIKAH*
*Pertanyaan*
Nama : Fina
Angkatan : 01
Grup : 067
Domisili : Jawa Barat
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sepasang ikhwan dan akhwat berzina, kemudian akhwat tersebut hamil lalu menikah. Setelah 5 bulan pernikahan lahir anak laki-laki mereka dan di belakang nama anak tersebut diberikan nama ayahnya.
Apakah mereka wajib menikah ulang? Jika wajib menikah ulang misal mereka menolak lalu lahir anak kedua perempuan apakah ayahnya si anak boleh menjadi wali dalam pernikahannya?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
Mengenai hukum menikahi wanita yang telah dizinai, maka ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Sebagian ulama lainnya melarang hal ini.
Mengarah ke pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim dan juga Syaikh Ibnul Utsaimin maka pernikahan tersebut sah.
Kami memperinci kasus pertanyaan sang penanya.
1. Kalau pernikahan telah memenuhi rukun dan syarat, maka tidak perlu diulang lagi saat telah melahirkan
Namun anak hasil zina tersebut tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya.
2. Anak kedua/wanita lahir dalam pernikahan yang sah; maka ayah adalah wali yang sah pula.
Allahu A’lam
والله تعالى أعلم
Januari. 2022
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply