Hari Senin, 25 Sya’ban 1443 H / 28 Maret 2022 M Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, MA …

Hari Senin, 25 Sya’ban 1443 H / 28 Maret 2022 M
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, MA Hafizhahullah
RAMADHAN SERIES
Halaqah 07 | Bukan Pembatal Puasa
Simak materinya
https://t.me/muhibbulislamgeneration

~

*MATERI TEKS*

*بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ*
*السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*
*الْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُولِهِ الْـمُصْطَفَىوَعَلَى أٰلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالَاهَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ*

Ikhwatal iman, Ahbabkumullah. Para jamaah sekalian, saudara saudariku yang mencintai sunnah dan dicintai oleh Allah Azza wa Jalla

Kembali kita lanjutkan pembahasan Ramadhan series kita, masuk pada materi yang ke 7. Pada pertemuan lalu kita telah membahas tentang pembatal-pembatal puasa, dimana terbagi menjadi dua istibragh dan juga infilat. Istibragh yakni mengeluarkan sesuatu dari badan, seperti mengeluarkan mani dengan jima’, mengeluarkan muntahan dengan sengaja, haid, hijamah dan lain sebagainya. Ada pun infilat yakni memasukkan sesuatu; seperti makan, minum lalu suntik nutrisi, suntik vitamin dan lain sebagainya.

Thayyib
Maka pada kesempatan kali ini kita akan membahas apa-apa yang bukan pembatal puasa. Hal ini perlu kita jelaskan karena masih ada kerancuan di tengah masyarakat kita, bahwa yang demikian ini termasuk pembatal atau bukan.

Maka diantar yang perlu kita jelaskan adalah penggunaan injeksi. Injeksi disini yang melalui anus, atau mungkin dalam istilah lain yakni enema, gunanya untuk membersihkan usus besar. Maka ini memasukkan sesuatu (infilak), tetapi tidak termasuk pembatal puasa. Begitu pula obat tetes telinga, obat tetes mata, yang memang itu tidak mengandung nutrisi sama sekali, alias memang untuk pengobatan. Begitu pula keluarnya darah yang kecil, muntah kalau keluar tanpa sengaja, berkumur-kumur selama memang airnya tidak sampai tenggorokan. Itu semua bukanlah yang termasuk pembatal puasa.

Thayyib.
Termasuk pula hal yang perlu kita Ingatkan, yakni membersihkan gigi, baik itu menggunakan tusuk gigi, Siwak, odol dan lain sebagainya, juga bukan pembatal puasa, juga bukan pembatal puasa. Selama apa-apa yang tadi kita masukkan untuk membersihkan gigi, (Siwak, pasta gigi, kumur-kumur tidak sampai masuk sampai dalam tenggorokannya).

Termasuk pula yang perlu diperhatikan bagi para akhwat, yakni seperti penggunaan celak. Penggunaan celak ini tidak membatalkan puasa. Namun menggunakan celak itu, yang paling afhdal adalah di malam hari daripada di siang hari, di malam hari daripada di siang hari.

Thayyib
Ikhwatal iman, Ahbabkumullah.
Lalu bagaimana dengan jarum suntik, semisal infus. Apakah ketika kita dirawat di rumah sakit, lalu kita di infus, kita boleh mengatakan kepada dokter; “tolong biarkan saya puasa sampai malam hari”. Apakah infus tersebut tercatat bukan sebagai pembatal puasa? Maka infus, dilihat kandungannya, kalau dilihat kandungannya memang adalah hal-hal yang bisa melahirkan energi, yakni mengandung nutrisi; vitamin A, vitamin B, vitamin C ataupun yang lainnya, maka ini dapat membatalkan puasa. Tapi kalau yang bukan berupa nutrisi, murni sebagai obat-obatan maka yang demikian itu tidak ada masalah

*والله أعلم بالصواب*

Ini yang mungkin bisa kita sampaikan.

*السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ*

══════ ∴ |MiG| ∴ ══════

https://t.me/muhibbulislamgeneration

MUHIBBUL ISLAM GENERATION

GENERASI PECINTA ISLAM


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *