*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 6⃣0⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*POLIGAMI*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 03
Grup : 43
Domisili : Jawa Timur
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin sedikit nasihat dari kehidupan saya, Ustadz.
Sudah 4 tahun ini saya menjalani poligami (saya istri ke-2). Awal suami mengenal saya dan sebelum menikahi saya, suami sudah cerita dan minta ijin ke istrinya tapi tidak diijinkan. Menunggu tetap tidak dapat ijin akhirnya suami menikahi saya tanpa ijin dengan alasan takut berbuat dosa.
Saya tinggal di luar kota dari RT suami. Kami berdua sepakat untuk tetap memprioritaskan perasaan istri pertama. Sama sekali tidak ada yang saya tuntut dari suami saya.
Alhamdulillah sampai 4 Tahun ini, InsyaAllah tidak ada yang berubah dari suami untuk hak dan kewajibannya dengan istri dan anaknya.
Tapi dengan tekanan dari istri & keluarga suami yang mengancam mereka akan pisah jika tidak menceraikan saya.
Suami saya hanya menjalankan kewajiban secara materi kepada saya.
Kewajiban bathin untuk saya hanya dilakukan jika mendapat ijin dari istrinya.
Sejujurnya saya masih mencintai suami saya, tapi saya merasa apa yang saya jalani dengan suami saya akan sia-sia di akhirat kelak.
Saya berusaha ridha dengan takdir saya, tapi saya ga tega lihat suami yang tertekan karena tidak bisa berbuat adil.
Saya hanya wanita biasa yang terkadang ada perasaan marah, kecewa dengan sikap suami yang tidak bisa tegas.
Juga kebaikan saya tentunya. Saya tidak ingin menyelisih suami saya di hari pertanggungjawaban kelak.
Suami tidak mau menceraikan siapapun, masih tetap berusaha
Mohon nasihatnya, Ustadz.
#suami memberikan nafkah materi kepada saya juga tidak berlebihan semampunya
#antara saya & suami secara pribadi In syaa Allah tidak ada masalah Alhamdulillah sampai saat ini.
1. Bolehkan saya meminta cerai untuk kebaikan suami di akhirat kelak?
2. Saat ini saya menjauh tanpa komunikasi dengan suami. Benarkah yang saya lakukan, Ustadz?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
1. Anti jangan meminta cerai biarkan suami Anti yang mengambil sikap, dan Anti tidak boleh memudharatkan diri Anti sendiri dengan meminta khulu’ kepada suami. Hal tersebut menjadikan status Anda janda dan kemungkinan jika ada anak dari suami akan lebih berpengaruh ke anak-anak juga.
Kebaikan bagi suami adalah saat suami memiliki solusi dari masalah yang dia hadapi dengan adil, jika tidak dia akan bermasalah di akhirat dengan berjalan miring.
Suami wajib berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Barang siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”
(Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud No. 2133, At-Tirmidzi No. 1141, Ahmad (II/295, 347, 471)).
Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil.
2. Jangan menjauh dari suami karena Anti adalah istri sah suami, maka tidak boleh menjauh tapi sampaikan nasihat yang bijak kepada suami, atau agar suami mengkonsultasikan masalah dia dengan ahli ilmu agar mendapat solusi.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
Leave a Reply