╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO*: 5⃣9⃣4⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM KHULU’*

*Pertanyaan*
Nama : Siti Nur Patimab
Angkatan : 02
Grup : 40
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz senantiasa dalam lindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Aamiin yaa Rabbal Aalamiin.

Afwan Ustadz.
Ana mau bertanya, apa ada hal yang membolehkan seorang istri meminta cerai?

Apabila ada, bagaimana cara yang baik saat istri meminta cerai?

Dan apakah suami boleh mengajukan syarat perceraian? Seperti uang tunai dengan besaran yang ditentukan, dan hak asuh anak.

Jika boleh dan istri tidak sanggup apa tidak bisa bercerai?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Hukum khulu’ (istri minta cerai) adalah tidak boleh, akan tetapi dibolehkan apabila istri khawatir suami tidak mampu menceraikannya dan suami menganiaya istri.

Adapun kondisi bolehnya istri meminta cerai kepada suami apabila :

Ada cacat pada suami yang menghalangi tujuan dari pernikahan seperti mandul, tidak memberikan nafkah, suami pergi dalam waktu yang lama (sering menghilang selama 6 bulan), membahayakan istri, dan suami yang melakukan dosa-dosa besar (fasik).

Maka cara yang baik adalah meminta cerai dengan ucapan yang lembut dan tidak ada makian atau cacian ketika minta cerai.

Adapun ketika istri minta cerai kepada suami, maka istri wajib memberikan imbalan kepada suaminya berupa uang/harta, atau menyerahkan mahar yang diberikan suami kepada istri, atau sebagian dari maharnya.

Karena inilah hakikat dari khulu’ yaitu istri minta cerai kepada suaminya.

Maka tidak boleh bagi suami mempersyaratkan lebih dalam imbalan khulu’ kecuali apa yang telah diberikan suami kepada istri (mahar).

Akan tetapi ketika istri tidak mampu memberikan imbalan khulu’ maka cerai tidak bisa dilanjutkan.

Karena syarat istri minta cerai kepada suaminya adalah istri harus memberikan imbalan berupa uang/harta kepada suaminya.

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ (البقرة : 229)

“Jika kalian (para wali) khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan/tebusan (oleh istri) untuk menebus dirinya (kepada suaminya).
(QS. Al Baqarah : 229).

Adapun yang harus diberikan istri ketika khulu’ adalah berupa mahar yang diberikan suami kepadanya. Adapun ketika suami meminta lebih kepada istri dalam kondisi khulu’ maka tambahan itu tidak wajib bagi istri untuk memberikannya.

Nabi bersabda kepada Tsabit bin Qois dan istrinya.

أما الزيادة فلا ولكن حديقته “ . قالت نعم. (رواه الدارقطني)

“Adapun tambahan dari mahar maka tidak boleh, akan tetapi kebun (mahar) diserahkan kepada Tsabit bin Qois. Maka berkata istrinya: Iya (saya serahkan kebunnya)”.

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir
Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *