╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 5⃣8⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *Judul Bahasan*
*HUKUM IKHTILATH DALAM*
*KEGIATAN SOSIAL*

  *Pertanyaan*
        Nama : Tiara Oktaviani
        Angkatan : 02
        Grup : 04
        Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz izin bertanya.

Apabila ada teman kita aktif di acara bantuan sosial ke pesantren-pesantren dan orang-orang yang membutuhkan, tetapi kontribusinya ini mengunjungi ke pesantren-pesantren masih terdapat ikhtilath. Ana ingin ikutan  juga kontribusinya.

Bagaimana hukumnya Ustadz bila ikut berkontribusi di sana?
Hal kebaikan untuk Ummat. Tetapi kita masih butuh tenaga ikhwan dan itu terjadi ikhtilath.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله أما بعد.

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Asalnya, campur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) itu dilarang.

Hal tersebut sebagaimana Allah berfirman,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ.

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.”
(QS. Al-Ahzab: 53).

قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, Sungguh, Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur: 30)

Rasulullah ﷺ juga mengatakan:

فلعينان زناهما النظر

“Zina kedua mata adalah dengan melihat.” 
(HR. Muslim: 4082).

Adapun hukum ikhtilath di tempat umum seperti di RS Umum, pasar, lokasi musibah harus diperhatikan sebagai berikut:

Di dalam bathin, kita tidak ridha dan tidak menyetujuinya kemudian berusaha untuk meminimalkan pertemuan atau interaksi antara laki-laki dan perempuan, seperti memisah tempat antara dua jenis kelamin tersebut dan membuat pintu untuk masing-masing. Dan bertaqwa pada Allah semampu kita dengan rajin menundukkan pandangan dan menyemangati jiwa untuk meninggalkan yang haram. Dan jika terpaksa berada di tempat yang ikhtilath, hanya dalam keadaan penting saja. Kalau hajat sudah selesai, maka langsung segera pulang.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah
Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
       
═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah   
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading