╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO :* 5⃣5⃣4⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM ISTRI GUGAT CERAI SUAMI*

*Pertanyaan*
Nama : Farinda Usman Ummu Kayla
Angkatan : 02
Grup : 31
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz ana izin bertanya.

Jika istri mentalak 3 suaminya, apakah si suami jika tidak setuju tapi si suami tetap menandatangani surat cerai, apakah perceraiannya itu sah atau tidak?

Syuron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Talak bisa terjadi dengan lisan maupun dengan tulisan.
Barang siapa yang menulis surat cerai dengan lafadz yang jelas kepada istrinya dan meniatkanya maka terjadilah talak.

Karena penjelasan dengan tulisan sama hukumnya penjelasan dengan lisan (mulut).

Alat tulis salah satu lisan.

Surat cerai yang ditulis oleh suami, maka jumhur ulama mempersyaratkan adanya niat ketika menulis talak. Karena mungkin terkadang dia menulis talak karena ingin menalak, atau ada niat yang lainnya. Maka tidak terjadi talak dengan tulisan tanpa disertai niat.

(Mabsut (6/143), Al Insof (8/473), Manjul Jalil (4/91)).

Apabila suami tidak mengucapkan lafadz talak, dan dia tidak menulis talak dengan tangannya, akan tetapi diberikan kepada suami surat yang berisikan talak kepada istrinya, dan diminta tanda tangan suami lalu dia melakukannya, maka hal ini dikembalikan kepada niat suami ketika tanda tangan surat talak.

Apabila suami meniatkan talak ketika tanda tangan maka terjadi talak. Akan tetapi apabila suami tidak meniatkan ketika tanda tangan talak maka talak tidak terjadi.

Karena tanda tangan bukanlah ungkapan/ucapan yang jelas dalam talak. Selama hal ini bukan lafadz yang jelas dalam talak maka tidak boleh dihukumi talaknya terjadi kecuali ada niat padanya.

Dan ada sebagian Ulama berpendapat bahwa sekadar tanda tangan maka talak tidak terjadi.

(Sumber : Sual Wa Jawab Syaikh Sholeh Al Munajid).

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir
Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading