╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 5⃣0⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM JUAL BELI SAHAM*

*Pertanyaan*
Nama : ZF
Angkatan : 03
Grup : 39
Nama Admin : Novrida
Nama Musyrifah : Henni Hidayati
Dahlan
Domisili : Jawa Timur

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

‘Afwan izin bertanya Ustadz.

Ana salah satu anggota GiS, izin main trading itu bagaimana ya? Haramkah , atau bagaimana?

Mohon sarannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

Hukum trading atau jual beli saham dibagi menjadi dua :

1⃣ Shortselling : menjual saham tanpa memiliki saham tersebut terlebih dahulu. Dalam hal ini terjadi gharar (ketidakjelasan) karena didalamnya terdapat unsur perjudian dan hukumnya haram.

2⃣ Investasi dengan niat Deviden (bagi hasil) dibagi menjadi dua:

*1*. Apabila perusahaan masih bermuamalah dengan riba 100%, seperti meminjam ke bank dan lain-lain, maka tidak diperbolehkan.

*2*. Apabila perusahaan masih ada unsur riba tidak lebih dari 5%, maka diperbolehkan.

Hendaknya seorang Muslim yang berpegang teguh dengan syari’at Islam untuk berhati-hati dalam berkecimpung dalam dunia ini. Lebih baik untuk tidak masuk ke dalam praktik saham. Terlebih lagi dunia perekonomian saat ini banyak diadopsi dari perekonomian Barat yang menghalalkan segala cara.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِيْ الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَىً. أَلا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

“Barang siapa terjatuh ke dalam perkara syubhat, maka dia telah terjatuh kepada perkara haram, seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar daerah larangan (hima), dikhawatirkan dia akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja itu mempunyai hima, ketahuilah bahwa hima Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah segala yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala haramkan.
(HR. Bukhari dan Muslim)

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading