*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 5⃣0⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*HUKUM ISTRI YANG*
*MENOLAK DIPOLIGAMI*
*Pertanyaan*
Nama : Rachmayanih
Angkatan : 03
Grup : 14
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga seluruh panitia mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah karena sudah memudahkan kami orang awam mendapatkan kemudahan atas ilmu yang kami butuhkan. Aamiin
Afwan mau bertanya, Ustadz.
Jika suami merasa sudah tidak bisa pertahankan rumah tangga, dikarenakan suami dari awal menikah tidak merasa puas saat berhubungan dengan istri. Dan sudah 6 tahun belum diberikan anak. Suami merasa solusinya adalah dengan poligami, sedangkan sang istri sangat merasa bukan itu solusinya dan merasa sedih sekali jika di poligami. Ini bagaimana harus bersikap, Ustadz ?
Jika suami minta istri menggugat khulu’ karena dia tidak tega. Apakah jatuh talak ?
Apakah jika istri menolak dipoligami, lalu suami akhirnya menceraikan istri karena hal tersebut, maka istri tidak akan mencium bau surga / apalagi tidak masuk surgakah ?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah Amma ba’du.
Solusi terbaik adalah bersabar dan memperbanyak shalat sunnah agar Allah Subhanahu Wa Ta’alaa memberikan jalan keluar yang terbaik bagi hamba-Nya. Kemudian perkuat tauhid kita, karena semua yang akan terjadi telah dicatat di lauhul mahfuzh dan kita wajib mengimaninya.
Adapun khulu’ selama istri tidak melakukan khulu’ tersebut, maka tidak jatuh khuluk atau talak/fasakh
Adapun mengenai sang istri yang dicerai karena menolak dipoligami, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka tidak berdosa bagi istri.
Adapun jika sang suami menikah lagi, dan dia sudah berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan apa yang wajib baginya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai atau melarang suaminya berpoligami. Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سأَلتْ زوجَها طلاقَها مِن غيرِ بأسٍ فحرامٌ عليها رائحةُ الجنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka haram baginya wangi surga”.
(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lainnya shahih).
Maka tidak boleh meminta cerai semata-mata karena sang suami menjalankan hal yang dibolehkan oleh agama. Dan poligami itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya.
الله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply