╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 6⃣2⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM PAJAK*

*Pertanyaan*
Nama : Rani
Angkatan: 3
Grup : 22
Nama Admin : Ukhti Ita
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya, kan di grup manhaj salaf selain GiS ini saya dapat materi bahwa pajak itu haram, meski pun uang hasilnya dipakai negara untuk pembangunan jalan dan keperluan negara lainnya, pertanyaan saya :

1⃣ Apakah uang hasil pajak yang dipakai itu juga ikut haram ?
2⃣ Apakah hukumnya sama dengan riba yang haram ?
3⃣ Apakah memakai pinjaman riba haram keseluruhan atau haram yang senilah bunganya saja ?

Syukran.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

1. Pada dasarnya hukum pajak adalah Haram

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda;

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka”.
[HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7].

Namun dalam kasus tertentu seperti untuk pembangunan negara maka ulama membolehkan.

Setiap Muslim wajib mentaati pemimpinnya selama pemimpin itu masih dalam kategori Muslim dan selama pemimpinnya tidak memerintahkan suatu kemaksiatan.

Memang, pajak termasuk kezhaliman yang nyata. Akan tetapi, kezhaliman yang dilakukan pemimpin tidak membuat ketaatan rakyat kepadanya gugur/batal, bahkan setiap Muslim tetap harus taat kepada pemimpinnya yang muslim, selama perintahnya bukan kepada kemaksiatan.

Syaikh Ibnu Jibrin hafizhahullah mengatakan, “Tentang hukum membayar pajak yang diwajibkan oleh pemerintah semisal pajak barang (baca: Ppn), pajak atas keuntungan bisnis, pajak pabrik, pajak atas karyawan dll itu perlu mendapatkan rincian hukum.

فإن كانت الدولة تجمع الضرائب عوضاً عن الزكاة المفروضة على التجار ونحوهم لزم دفعها

Jika negara mengumpulkan dana pajak sebagai ganti dari zakat yang diwajibkan atas pedagang atau semisalnya maka harus membayarkannya.

2. Pajak dan riba sama-sama haram. Namun dosa riba lebih besar karena tidak ada pengecualian dan banyak ancaman dari Al-Qur’an maupun Al Hadits.

3. Semua muamalah riba haram, kecuali dia mau bertaubat maka baginya pokok hartanya.

Misalkan utang yang disyaratkan pengembalian lebih diawal aqad. maka muamalah tsb hukumnya adalah riba. Namun jika dia bertaubat kepada Allah Ta’alaa maka dia boleh ambil pokok utangnya dan tinggalkan riba.

{ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُوا۟ فَأۡذَنُوا۟ بِحَرۡبࣲ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَ ٰ⁠لِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ }

“…Jika kalian bertaubat, maka kalian hanya mendapatkan pokok pinjaman dari harta kalian. Kalian tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi”.
(QS. Al-Baqarah: 279).

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading