Seseorang yang memulai puasa di suatu negeri lalu melakukan safar ke negeri lain yang berbeda awal puasanya. Apakah orang tersebut mengakhiri puasanya mengikuti hitungan Ramadhan yang ada di negerinya sendiri, ataukah harus mengikuti hitungan Ramadhan yang ada di negeri tempat dia berada dalam safar?
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Rangkuman fatwa-fatwa para ulama dalam masalah ini adalah sebagai berikut.
1. Asy-Syaikh al-Utsaimin dan al-Lajnah ad-Da’imah yang diketuai oleh Ibnu Baz berfatwa bahwa dalam hal mengawali maupun mengakhiri Ramadhan, hukum seseorang yang berada di suatu negeri adalah sama dengan hukum penduduk negeri tempat ia berada.
Hal ini didasarkan kepada hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu di atas,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ … الْحَدِيْثَ.
“Berpuasa dilakukan pada hari kalian semua berpuasa. Berbuka (merayakan Idul Fitri) dilakukan pada hari kalian semua berbuka….”
Tentu fatwa ini didasarkan pada mazhab pertama yang memperhitungkan perbedaan mathla’ dan mazhab ketiga yang mengikuti keputusan pemerintah setempat. Ini yang kita ikuti, insya Allah, demi mencegah mafsadah (kerusakan) yang lebih besar dengan menempuh mafsadah yang lebih kecil sebagaimana telah diterangkan di atas.
Berikutnya, terdapat dua keadaan yang kemungkinan akan terjadi dalam mengikuti pendapat ini.
¶ a. Seseorang pergi dari satu negeri Islam menuju negeri Islam lainnya dalam keadaan negeri yang ia tuju itu ternyata terlambat mengakhiri Ramadhan.
Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut tetap wajib berpuasa bersama penduduk negeri setempat. Ia mengakhiri Ramadhan bersama mereka. Apabila dengan itu puasanya lebih sehari daripada jumlah puasa penduduk negeri setempat, hal itu menjadi tanggungannya.
¶ b. Seseorang pergi dari satu negeri Islam menuju negeri Islam lainnya dalam keadaan negeri yang ia tuju itu lebih dahulu mengawali Ramadhan.
Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut wajib mengakhiri Ramadhan bersama mereka. Apabila dengan sebab itu puasanya hanya 28 hari, ia berkewajiban melakukan qadha puasa sehari untuk menjadikannya 29 hari, karena jumlah hari dalam sebulan tidak mungkin kurang dari itu.
Apabila dengan sebab itu puasanya menjadi 29 hari, sedangkan penduduk negeri setempat berpuasa 30 hari, asy-Syaikh al-Utsaimin berfatwa tidak wajib baginya melakukan qadha karena bulan memang bisa 29 hari. Namun, jika Ramadhan di negaranya dan di negara tersebut sama-sama berjumlah 30 hari, ia wajib melakukan qadha sehari sehingga genap menjadi 30 hari agar sesuai dengan jumlah puasa pada kedua negeri tersebut.
2. Adapun jika merujuk pada mazhab kedua yang mengakui satu ru’yah untuk seluruh negara di dunia tanpa memperhitungkan adanya perbedaan mathla’, disebutkan oleh asy-Syaikh al-Utsaimin bahwa ia wajib mengikuti ru’yah hilal yang terawal di antara negeri-negeri sedunia. Namun, dalam berpuasa maupun berbuka (mengakhiri puasanya) ia harus melakukannya secara diam-diam dan tidak menampakkan penyelisihannya kepada masyarakat setempat.
Dinukil dari buku Fikih Puasa Lengkap karya Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini, hlm. 54—56
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
