╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 6⃣5⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*BAGAIMANA HUKUMNYA*
*MENGHADIRI WALIMAHAN*
*YANG MEMPELAI WANITA*
*SUDAH HAMIL DULUAN ?*

*Pertanyaan*
Nama : Sri N
Angkatan : 03
Grup : 099
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Ustadz, ijin bertanya.

Bagaimana hukumnya mendatangi walimah tapi yang menikah itu sudah hamil duluan, dan kita tahu hal itu karena dia tetangga dekat?

Bagaimana sebaiknya menyikapi undangan yang seperti itu?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Tidak apa-apa seseorang mendatangi walimah yang di mana mempelai (istri) sudah hamil sebelum dilakukan akad nikah. Karena terjadinya perzinaan bukan terjadi karena adanya peran dari Ukhty atau tetangga.

Dan saat Ukhty menjadi tetangganya dan mendapatkan undangan walimah maka di situ berkumpul 2 hak. Yaitu:
1. Hak sebagai tetangga
2. Hak untuk menghadiri undangan.

Yang disertai pengingkaran dalam hati bahwasanya sebab nikah bukan dengan sebab yang dibenarkan oleh syari’at Islam.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ

“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya”.
(HR Bukhari dan Muslim).

والله تعالى أعلم بالصواب

April 2022.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading