╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 6⃣3⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*HUKUM HARTA YANG DIKETAHUI*
*KEHARAMANNYA BAGI ORANG*
*YANG SANGAT MEMBUTUHKANNYA*

*Pertanyaan*
Nama : Siti Nurhadi
Angkatan: 3
Grup : 34
Nama Admin : Dian Novitasari
Nama Musyrifah : Ririn Mulyarini
Domisili : Jawa Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya.
Dulu tahun 2019 suami saya bekerja di kapal pesiar.
Suatu hari saat sedang menunaikan tugasnya bekerja di bagian kebersihan, beliau menemukan token kasino seharga 100USD. Tidak lama, sebelum pulang beliau juga mendapat hadiah 100USD dari salah satu pengunjung yang memenangkan kasino.

Saat pulang ke Indonesia. Beliau menghadiahkan saya kalung dari uang 200USD tersebut.

Saat ini 2022, suami sudah tidak berlayar. Di bulan Januari ini kami sedang kesulitan ekonomi.

Saya dan suami hendak menjual kalung tersebut untuk biaya hidup kami. Tapi kami takut ada keharaman dalam kalung tersebut tersebab dari sumber uangnya. Di sisi lain, kami benar-benar butuh uang.

Saya sempat membaca sebuah hadits bahwa Rasulullaah pernah menerima jamuan makan dari seorang Yahudi (yang pekerjaannya tidak terhindar dari sesuatu yang haram atau riba).

Apakah setengah dari penjualan tersebut bisa saya gunakan dengan hukum hadiah seperti Rasulullaah?

Lalu bagaimana dengan setengah penjualan kalung atau 100USD sisanya yang diperoleh dari menemukan token?

Apakah boleh digunakan untuk sesuatu yang tidak langsung terdampak manfaatnya seperti makan atau biaya sekolah anak-anak?
Misal saya hendak gunakan untuk membuat kandang kambing, servis motor.

Atau harus saya bagaimanakan uang tersebut, Ustadz?

Afwan panjang.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

Dalam kasus yang Ukhty alami berbeda dengan apa yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lakukan.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bermuamalah, menerima jamuan dari hasil orang Yahudi yang bersifat syubhat (tidak murni 100% halal) dalam hal tidak apa-apa.

Para ulama membolehkannya di antaranya Imam Ibnu Rajab berkata :

وكان النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه يعاملون المشركين وأهل الكتاب مع علمهم بأنهم لا يجتنبون الحرام كله

“Dahulu Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu ‘anhum bermuamalah dengan kaum Musyrikin dan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) bersamaan dengan itu mereka (Nabi dan Para Shahabat) mengetahui bahwasanya kaum Musyrikin dan ahli kitab tidak secara penuh meninggalkan yang haram.

Dalam kasus di atas adalah mualamah. Namun permasalahan yang terjadi di Ukhty, yaitu mendapatkan harta dari harta yang haram yaitu kasino semacam judi.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
(QS. Al Maidah: 90).

Namun harta yang Ukhty dapatkan berasal dari yang haram. Para ulama berselisih pendapat dalam pemanfaatan dari hasil yang haram.

Ada yang boleh dan ada yang tidak memperbolehkan :

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala lebih cenderung kepada pendapat yang lain, bahwa ia boleh memanfaatkannya dan tidak wajib mensedekahkannya selama ia sudah bertaubat.

Di antara mereka seperti Syaikh Utsaimin:

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *