Imam Syamsuddin as-Sarkhasi [1] rahimahullah mengatakan,
“Menurut Imam Abu Yusuf dan Muhammad, seorang yang mendatangi wanita yang bukan mahramnya pada duburnya, ia diberi hukuman had [2], sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat diberi hukuman takzir [3]. Demikian pula Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa (pelaku) liwath (homoseksual) wajib diberi hukuman takzir, sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa hukumannya adalah adalah seperti hukum had pada zina; yaitu dirajam jika telah menikah, dan dicambuk apabila belum menikah.” (Lihat al-Mabsuth, 9/77 cet. Dar al-Ma’rifah)
[1] Seorang ulama bermazhab Hanafi, wafat pada 500 H.
[2] Jenis hukuman atas suatu maksiat, yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan dalam syariat, untuk mencegah maksiat tersebut terulang.
[3] Jenis hukuman atas suatu maksiat, yang tidak ada had dan kafaratnya dalam syariat. Adapun bentuk dan kadarnya, ditentukan oleh ulil amri.
Selengkapnya: https://asysyariah.com/homoseksual-menurut-ulama-empat-mazhab
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy