*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 6⃣7⃣4⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*Judul bahasan*
*PEMBAGIAN WARIS*
*Pertanyaan*
Nama : Elvira
Angkatan : 02
Grup : 30
Domisili : –
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Izin bertanya, Ustadz. Ini masalah waris.
Jadi begini,
Akar masalahnya :
Harta waris didapatkan dari penghasilan usaha orang tua (ayah dan ibu) berupa rumah makan yang telah dikelola bersama-sama dari dulu, yaitu berupa 3 ruko 1 rumah.
Para ahli waris yaitu: Ibu, 4 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.
Catatan :
– Salah seorang anak perempuan meninggal dunia beberapa tahun setelah Ayah meninggal dunia dan meninggalkan 2 orang anak perempuan yang hingga saat ini dirawat oleh bapaknya.
– Ibu hingga saat ini tidak berkeinginan untuk menjual aset (harta) waris tersebut karena didapatkan dengan susah payah bersama ayah (rahimahullah) dari dulu. Dan berharap aset(harta) waris tersebut dimiliki oleh masing-masing anaknya.
Pertanyannya :
1. Apakah harta waris tersebut merupakan harta bersama sehingga perhitungan warisnya adalah 50% hak ibu dan 50% hak ayah beliau rahimahullah?
Di mana selanjutnya yang menjadi harta waris yang akan dibagi berdasar hitungan waris adalah 50% kepemilikan ayah (rahimahullahu) saja? Sehingga 50% harta waris lainnya masih kepemilikan/hak dari ibu.
2. Kemudian apakah harta waris tersebut harus dijual semua atau dibagi sesuai dengan aset (harta) yang ada, sesuai dengan perhitungan waris?
3. Mengenai harta waris yang ada,
– Apakah harta waris tersebut harus dijual sesuai nilai rupiah dari masing-masing harta waris tersebut, di mana hasil penjualan tersebut dibagi sesuai hak masing-masing ahli waris, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan berupa uang tunai sesuai haknya?
Catatan:
Beberapa ahli waris ada yang menempati aset (harta) waris tersebut.
atau
– Jumlah total taksiran harta waris tersebut dijumlahkan dan hasilnya di bagi sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sehingga harta waris tetap dimiliki, dan jika salah satu ahli waris mendapatkan harta waris yang nilainya lebih atau kurang dari hak warisnya masing-masing, maka selanjutnya kelebihan atau kekurangan dari nilai harta waris yang menjadi haknya akan dibayarkan kelebihan atau kekurangannya kepada ahli waris lainnya sesuai kesepakatan bersama sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan aset (harta) waris sesuai haknya dengan kesepakatan bersama.
Mohon sedikit penjelasannya atas masalah pembagian harta waris tersebut, Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله
Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.
1. Yang diwariskan adalah harta Ayah, jika memang taksiranya 50% maka itulah harta yang akan dibagikan kepada ahli waris.
a. Istri (ibu penanya) mendapat 1/8 karena ada anak-anak.
b.Sisa untuk 4 anak perempuan dan 1 laki laki. Untuk laki-laki bagiannya dua kali anak perempuan.
Misal harta waris 240.000.000.
Maka ibu dapat 1/8 240.000.000 = 30.000.000.
Sisa 210.000.000 dibagi 6 saham
= 35.000.000
Anak laki laki mendapat 70.000.000
dan setiap anak perempuan mendapat 35.000.000.
Untuk anak perempuan yang sudah meninggal tetap mendapat saham tersebut yaitu 35.000.000
kemudian harta itu diwariskan kepada suaminya dan dua anak perempuannya.
Suaminya mendapat 1/4,
dua anak perempuanya dapat 2/3 dibagi dua nantinya.
c. Harta waris terkadang ada yang tidak bisa dibagi sama rata. Misalnya bangunan, tanah yang berbeda isinya, barang perkakas, kendaraan, dan lainnya.
Harta yang dapat dibagi, bisa langsung diberikan berdasarkan bagiannya masing-masing. Akan tetapi, harta yang tidak bisa dibagi, harus diuangkan terlebih dahulu.
Leave a Reply