╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 6⃣8⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul Bahasan*
*SHALAT SESUAI KEMAMPUAN*

*Pertanyaan*
Nama : Pusparani
Angkatan: 03
Grup : 45
Nama Admin : Umi Tini
Nama Musyrifah : Ratih Ummu Fauzan
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Ustadz dan semua pengurus GIS selalu dalam lindungan Allah. Aamiin.

Afwan izin untuk bertanya, Ustadz

Di dalam materi ke-20 ada pembahasan mengenai Rasulullah ﷺ menjenguk orang sakit dan melihat shalat di atas bantal. Lalu bantal ataupun kayu bakar yang dibuat alas shalat duduk itu diambil Rasulullah ﷺ.

Jika shalat harus di atas tanah atau lantai, lalu bagaimana dengan orang yang shalat duduk di atas kursi atau tempat tidur?

Bagaimana shalat duduk yang sesuai syari’at? Dalam hal ini shalat fardhu.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan kondisi berdiri, kalau tidak mampu, maka shalatlah dalam kondisi duduk. Kalau tidak mampu, maka dalam kondisi berbaring.”
(HR Bukhari).

Dalam hadits di atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan kemudahan bagi yang tidak dapat berdiri untuk dapat shalat sesuai dengan kemampuannya.

1⃣ Dalam perkara ini perlunya batasan ketidakmampuan dari orang yang shalat itu sendiri. Apabila dia tidak dapat berdiri seperti orang normal maka boleh baginya untuk shalat di atas kursi. Adapun ruku’, sujud tidak boleh dilakukan dalam keadaan duduk baginya karena udzur hanya sebatas berdiri. Ruku’ dan sujud apabila masih bisa untuk seperti hal biasanya, maka lakukanlah.

2⃣ Namun apabila dia sanggup untuk shalat berdiri namun ruku’ dan sujud tidak mampu seperti hal biasanya maka boleh dilakukan dalam keadaan duduk.
Apabila tidak sanggup berdiri, ruku’ dan sujud seperti orang normal maka lakukanlah shalat semampunya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Kalau saya perintahkan kepada kamu semua suatu perkara, maka lakukan ia semaksimal kamu semua.”
(Muttafaq ‘alaih).

3⃣ Apabila shalat berjama’ah dengan menggunakan kursi maka hendaknya kaki kursi sejajar dan lurus dengan shaff shalat. Jangan terlalu maju atau mundur dari shaff.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *