╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 6⃣7⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*MENIKAH ATAU MEMBANTU*
*ORANG TUA MERENOVASI RUMAH*

*Pertanyaan*
Nama : Suci
Angkatan : 03
Grup : 29
Domisili : Kuala Lumpur,
Malaysia.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Saya ingin menikah, tetapi orang tua meminta saya untuk bantu renovasi rumah dulu, dan saya sekarang di negara Malaysia sedang bekerja bantu orang tua buat renovasi rumah.

Apakah saya harus menunda pernikahan dulu sampai rumah saya terselesaikan, atau saya pulang ke Indonesia lalu menikah?

Mohon sedikit nasihatnya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Menikah jika memang sudah mampu untuk memberi nafkah dan sudah ada dorongan syahwat dan khawatir jika tidak menikah akan terjerumus ke perbuatan haram, maka hukum menikah saat itu wajib bagi Anda.

Maka Anda wajib mendahulukan menikah, karena membentengi dan menjaga diri dari perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib.

Al Qurthubi berkata:

قال علماؤنا: يختلف الحكم في ذلك باختلاف حال المؤمن من خوف العنت الزنى، ومن عدم صبره، ومن قوته على الصبر، وزوال خشية العنت عنه وإذا خاف الهلاك في الدين أو الدنيا فالنكاح حتم ومن تاقت نفسه إلى النكاح فإن وجد الطَّوْل فالمستحب له أن يتزوج. وإن لم يجد الطول فعليه بالاستعفاف ما أمكن ولو بالصوم لأن الصوم له وِجاءٌ كما جاء في الخبر الصحيح

“Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina dan juga tingkat kesulitannya untuk bersabar. Dan juga tergantung kekuatan kesabaran masing-masing orang serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Dan orang yang sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah hukumnya mustahab baginya. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin. Misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa itu terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih”.

Sementara itu, berbakti kepada kedua orang tua dan membantunya untuk melaksanakan hajat mereka adalah amal yang disyari’atkan sesuai kemampuan.

Namun jika Anda belum terlalu khawatir dengan fitnah syahwat maka mendahulukan membantu orang tua tidak mengapa. Terlebih jika rezeki Anda luang maka menggantungkan dua perkara tersebut tentu akan mengambil banyak maslahat.

Allah berjanji akan menolong dan membantu orang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wa Sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ

“Ada tiga golongan, Allah mewajibkan atas Dzatnya untuk membantunya: (yaitu) orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri dan budak yang berusaha membeli dirinya sendiri hingga menjadi orang merdeka“.
(HR. Ahmad & At-Tirmidzi).

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Wukir
Saputro, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *