Imam An-Nawawi [5] rahimahullah
“Pernyataan kami (sebelumnya) ‘memasukkan kemaluan’, termasuk di antaranya adalah liwath (homoseksual). Liwath termasuk perkara keji lagi dosa besar. Apabila ia melakukannya terhadap sesama lelaki (homoseksual), ada dua pendapat tentang hukuman bagi pelakunya:
a. Hukumannya sama dengan hukuman perbuatan zina, yaitu:
• dirajam bagi yang sudah menikah
• dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah.
b. Dibunuh, baik bagi yang telah menikah maupun yang belum.
Ada beberapa pendapat tentang tata cara membunuhnya:
• dipenggal dengan pedang, sebagaimana hukuman bagi orang yang murtad.
• dirajam sebagai bentuk hukuman keras untuknya.
• diruntuhkan tembok atasnya (hingga mati) atau dijatuhkan dari tempat ketinggian sampai mati.”
(Lihat Raudhatut Thalibin 10/90)
[5] Seorang ulama bermazhab Syafi’i, wafat pada 676 H.
Selengkapnya: https://asysyariah.com/homoseksual-menurut-ulama-empat-mazhab
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy