Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa mukhannats, yakni lelaki yang menyerupai wanita dalam hal perangai, tutur kata, dan gerakannya (bukan orientasi seksual); ada dua tipe:
a. Orang yang pada asalnya memiliki sifat tersebut tanpa menyengaja dan tanpa berusaha meniru wanita.
Dia tidak berhak mendapat celaan. Akan tetapi, orang yang seperti ini dituntut untuk berusaha meninggalkan sifat tersebut secara bertahap dan kontinu. Jika dia membiarkan sifat tersebut ada pada dirinya, apalagi merasa ridha dengan keadaannya, dia berhak mendapat celaan.
b. Lelaki yang menyengaja menyerupai perangai wanita, atau sebaliknya.
Orang yang seperti ini kondisinya diancam keras dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
(Lihat Fathul Bari 10/409)
https://asysyariah.com/syubhat-kerancuan-berpikir-pembela-lgbt-di-indonesia
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy