BAHAYA KHOMR (MINUMAN MEMABUKKAN)Dalam sebuah hadits disebutkan,عن سعيد بن أبي ب…

BAHAYA KHOMR (MINUMAN MEMABUKKAN)

Dalam sebuah hadits disebutkan,

عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام

Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi pun bertanya kepadanya, “Apakah minum-minuman tersebut?” ia menjawab, Al-Bit’ (Dengan mengkasroh huruf ba’ dan mensukun huruf ta’, dan terkadang dengan memfathah huruf ta’. Fathul Bari, 10/42) dan dan Al-Mizr (Dengan mengkasroh huruf mim dan mensukun huruf zay, Umdatul Qori, 18/3). -Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?”, ia berkata, “Al-Bit’ adalah nabidz (Dikatakan seseorang membuat nabidz dari kurma atau dari anggur jika ia meletakkan kurma atau anggur tersebut di sebuah bejana yang berisi air hingga memekat hingga akhirnya memabukkan (Lisanul Arab, 3/512) madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum”-. Maka Nabi bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari, 4/1579 no. 4087 dan 5/2269 no. 5773, Muslim 3/1586 no. 1733)

Sekelompok salaf berkata bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu di mana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Rabbnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenal-Nya, mengingat-Nya, beribadah kepada-Nya, dan taat kepada-Nya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada Rabbnya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepada-Nya serta berdoa kepada-Nya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk shalat dan berzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, “Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan shalat malamku.” (Jami’ul Ulum, 1/421)

Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya “taklif” (beban untuk menjalankan hukum-hukum syariat) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi:

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم

“Pena Diangkat dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)” (HR. Abu Daud, 4/140 dan ini adalah lafal dari Abu Dawud, Ibnu Majah. 1/658, Ibnu Hibban. 1/356, Ibnu Khuzaimah, 4/348)

Jika kita menelusuri ayat-ayat al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali dengan metode penyebutan yang bervariasi.

Lanjut baca:
https://muslim.or.id/595-bahaya-minuman-memabukkan-khomr-1.html

Penulis: Ust. Dr. Firanda Andirja

Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr) (1)Jika kita menelusuri ayat-ayat al-Qur’an maka kita akan dapati bahwa penyebutan tentang akal berulang-ulang hingga 49 kali


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *