Tanya:
Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Zulhijah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya?
Jawab:
Takbir mutlak adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC). Takbir muqayyad adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at).
Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1]
Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 Zulhijah adalah menurut mazhab Ahmad. Pendapat ini yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan al-‘Utsaimin. Yang masyhur pada mazhab Hanbali, disyariatkan bertakbir meskipun seseorang tidak melihat hewan-hewan kurban yang akan disembelih.
Untuk Faidah Selengkapnya: http://asysyariah.com/banyak-bertakbir-dari-awal-dzulhijjah/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy