Pertanyaan:
Ustadz, ada yang pernah bilang ke ana katanya kalau sudah wudhu dan bersentuhan dengan suami itu batal. Sedangkan ana sendiri pernah menyimak dalam kajian salah satu asatidz bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam sering mencium istrinya ketika hendak pergi ke Masjid untuk shalat.
Jika apa yang dikatakan orang itu ke ana perihal batalnya wudhu saat bersentuhan dengan suami itu benar, mengapa bisa demikian Ustadz? Bukankah suami adalah mahram?
Lalu, apakah benar bahwa Nabi Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam memang sering mencium istrinya sebelum pergi ke Masjid (setelah berwudhu)?
Mohon penjelasannya, Ustadz.
Syukran wa jazaakumullaahu khayr.
(Dari Fulanah Anggota Grup Whatsapp Sahabat BiAS)
Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini yang dirajihkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz adalah menyentuh wanita itu tidak membatalkan wudhu, berikut redaksi fatwa beliau rahimahullah
“Menyentuh wanita apakah membatalkan wudhu itu diperselisihkan oleh para ulama. Di antara mereka ada yang menyatakan bahwa menyentuh wanita itu membatalkan wudhu secara mutlak seperti Asy Syafii rahimahullah.
Di antara mereka ada yang menyatakan tidak membatalkan wudhu secara mutlak seperti Abu Hanifah rahimahullah.
Dan di antara mereka ada yang menyatakan membatalkan wudhu jika disertai syahwat. Maknanya jika seseorang menyentuh wanita disertai kelezatan dan syahwat maka membatalkan wudhu. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ahmad rahimahullah.
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat yang tegak di atas dalil yaitu menyentuh wanita itu tidak membatalkan wudhu sama sekali baik disertai syahwat ataupun tidak selama tidak ada yang keluar darinya sesuatu pun.
Karena Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mencium sebagian istri beliau kemudian shalat dan beliau tidak berwudhu lagi. ” (Majmu Fatawa Syeikh Bin Baz : 10/135).
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. حفظه الله
Kamis, 4 Jumadil Awwal 1443 H/9 Desember 2021 M
Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/bersentuhan-dengan-istri-atau-suami-wudhu-batal/
____
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam
Bersentuhan dengan Istri atau Suami Wudhu Batal? | Bimbinganislam.comPara ulama berbeda pendapat, yang dirajihkan oleh Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz adalah bersentuhan suami istri itu tidak membatalkan wudhu
Leave a Reply