Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang meletakkan ayat kursi di mobilnya atau meletakkan sebuah benda yang terdapat bacaan-bacaan doa padanya, seperti doa naik kendaraan atau doa bepergian dan lainnya?
Jawaban:
Perkaranya perlu dirinci:
Jika dia meletakkan hal-hal di atas dalam rangka menghafalkannya dan mengingat bacaannya, ini boleh. Misalnya, seseorang meletakkan mushaf di depan mobilnya atau di dekatnya agar dia atau yang bersamanya bisa membacanya jika ada kesempatan. Yang seperti ini boleh dan tidak mengapa.
Akan tetapi, kalau dia menggantungkan hal-hal di atas dalam rangka menolak bala, pembahasannya kembali kepada hukum menjadikan Al-Qur’an sebagai jimat. Pendapat yang kuat, hal itu tidak diperbolehkan, diharamkan.
Syarh Kitab At-Tauhid (Bab Termasuk Kesyirikan Menggunakan Kalung Jimat atau Benang-benang dan Selainnya).
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy