Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Kami memiliki beberapa ekor kambing. Kotorannya kami kumpulkan dan kami timbun. Karena kami tidak memiliki ladang untuk memanfaatkannya, bolehkah menjual kotoran kambing tersebut? Apakah halal memakan hasilnya ataukah tidak?
Jawaban:
Tidak mengapa memperjualbelikan pupuk yang tidak najis, seperti pupuk dari kotoran kambing, unta, dan sapi. Kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan, sifatnya tidak najis. Tidak masalah memperjualbelikannya. Hasilnya mubah dan tidak ada dosa padanya.
Yang tidak jelas dan menjadi masalah adalah pupuk dari kotoran yang najis atau yang dianggap najis. Inilah yang dipermasalahkan. Ada perbedaan pendapat tentangnya.
Adapun pupuk dari kotoran yang tidak najis, tidak masalah menggunakannya. Tidak mengapa pula memperjualbelikan dan memakan hasilnya.
Al-Muntaqaa min Fataawa Al-Fauzan, 3/197, pertanyaan no. 302
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy