KAPANKAH WANITA HAID DIWAJIBKAN MENGQADHA SHALAT
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya:
Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haid pada awal waktu Zuhur, apakah dia harus menqadha shalat?
Jawaban
Tidak. Dia hanya wajib mengqadha jika mengalami haid di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haid di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, dia wajib mengqadha.
Adapun jika dia mengalami haid di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat. Namun, ketika haid datang pada waktu yang dia diberi kelapangan untuk mengakhirkan, dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha.
Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7936
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy