Pertanyaan:
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
Jawaban:
Disyariatkan bagi orang yang memasuki pekuburan untuk melepas kedua sandalnya. Hal ini berdasarkan riwayat Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
“Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ada seseorang berjalan di pekuburan mengenakan kedua sandalnya.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan,
“Hai pemakai dua sandal, lepaskan kedua sandalmu!”
Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ia melepaskannya dan melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)
Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat sesuai dengan kandungan hadits ini, kecuali apabila ada penghalang.”
Penghalang yang dimaksud oleh Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Jika demikian keadaannya, tidak mengapa berjalan memakai kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala -lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam keluarganya, dan para sahabatnya.
Ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdullah Ghudayyan.
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/123-124)
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram: http://telegram.me/forumsalafy