╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 7⃣0⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*Judul bahasan*
*APAKAH*
*RIBA*
*SAMA DENGAN “BAGI HASIL” ?*

*Pertanyaan*
Nama : Dian Herudayah
Angkatan : 3
Grup :T03-31
Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,
Apakah Riba sama dengan ‘bagi hasil’ ( Di Bank Syariah).Mohon Penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Ketika kita menyerahkan uang ke bank dengan maksud menabung, di sana ada beberapa kemungkinan bentuk akad, dengan konsekuensi berbeda:

[1] Wadiah (titipan).

Konsekuensi dari posisinya sebagai wadiah, uang itu tidak boleh dimanfaatkan karena tidak pindah hak milik, dan harus dijaga oleh pihak yang dititipi dengan penjagaan normal. Jika bank menggunakan uang itu, berarti bank telah menyalahi amanah.

Rumus Wadiah = harus dijaga + tidak boleh dipakai

[2] Investasi (mudharabah).

Konsekuensi dari posisinya sebagai modal, uang itu tetap milik pemodal, yang boleh digunakan untuk penyertaan modal dalam usaha yang dijalankan oleh bank. Penerima tidak boleh menggunakan dana itu, kecuali untuk kepentingan bisnis yang disepakati. Dan investor berhak mendapatkan bagi hasil sesuai kesepakatan. Namun dia juga harus menanggung resiko jika ada kerugian. Sehingga dana investasi tidak boleh dijamin, dalam arti bisa saja dana itu berkurang jika terjadi resiko kerugian.

Rumus mudharabah = boleh dipakai + tidak boleh dijamin

[3] Utang (Qardh).

Konsekuensi dari posisinya sebagai utang, uang itu telah pindah hak milik ke penerima. Hanya saja dia harus menjamin bahwa uang itu akan dikembalikan dalam bentuk yang sama ke pemilik, dan penerima dibenarkan menggunakan uang itu sesuai yang dia inginkan.

*Realita di Bank*
Pada saat nasabah menyerahkan uang tabungannya di bank, secara aturan, bank dibenarkan untuk menggunakan uang itu sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Bahkan nasabah tidak boleh membatasi bank untuk menggunakan uang itu. Sehingga dengan kenyataan ini, uang yang diserahkan nasabah ke bank bukan wadiah. Jika tetap disebut wadiah, berarti bank menyalah gunakan amanah, sebagaimana keterangan di atas.

Dana dari nasabah juga dijamin oleh bank. Dalam arti, resiko apapun yang terjadi pada uang itu, akan diganti oleh bank. Bahkan dana ini dijamin oleh negara, tepatnya oleh LPS (lembaga penjamin simpanan). Berdasarkan kenyataan ini berarti dana tabungan di bank tidak bisa disebut sebagai modal mudharabah. Karena modal mudharabah tidak boleh dijamin. Berdasarkan hadis,

وَلاَ رِبْحَ مَا لَمْ يُضْمَنْ

“Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” (HR. Ahmad 6671, Nasa’i 4647 dan dishahihkan Syua’ib al-Arnauth).

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka bagi hasil atau bunga yang diberikan bank statusnya pemberian keuntungan karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

“ Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah di Kairo, tahun 1965, hingga muktamar tertinggi di Mekah, yang dihadiri lebih dari 300 ulama besar, menetapkan bahwa semua bunga bank adalah haram.” (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 168).

والله تعالى أعلم

2022

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.
Diperiksa oleh : Ustadz Yudi
Kurnia, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *